KPPU Selidiki Dugaan Praktik Kartel di Balik Lonjakan Harga Tiket Kapal Batam-Singapura
Kapal Horizon Ferry Batam-Singapura (Foto: Dok. PT. Batam Wisata Kepri).
Batam, Batamnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan praktik kartel yang melibatkan empat operator feri di rute Batam-Singapura, terkait dengan lonjakan harga tiket yang mencapai hampir dua kali lipat dari tarif sebelumnya.
Adapun harga tiket kapal Batam-Singapura naik sejak April 2022. Saat ini, tiket pergi-pulang (PP) untuk pemegang paspor Warga Negara Asing (WNA) seharga Rp915.000, yang dimana sebelumnya hanya sekitar Rp600.000. Kemudian utuk pemegang paspor Warga Negara Indonesia (WNI) kini menjadi Rp760.000, yang sebelumnya sekitar Rp 350.000.
"Dugaan kami terdapat indikasi kartel harga yang dilakukan oleh 4 (empat) operator feri Batam-Singapura," ujar Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juni 2024.
Baca juga: Batamferry.com Hadirkan Promo Menarik Tiket Ferry Rute Batam Tujuan Singapura dan Malaysia
Ia menjelaskan, KPPU melakukan penyelidikan awalnya terkait lonjakan harga tiket kapal yang sangat signifikan untuk rute Batam-singapura dibandingkan rute Batam-Malaysia, selain itu pihaknya curiga bahwa adanya kesepakatan harga diantara para operator feri Batam-Singapore dengan indikasi harga jual di level harga yang sama.
"Latar belakang kami melakukan penyelidikan, karena kami menduga adanya kesepakatan harga diantara para operator feri yakni, Batamfast, Majestic ferry, Sindo ferry dan Horizon ferry," ungkap Ridho.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi, bahwa kenaikan harga tiket kapal dipicu karena kenaikan harga minyak dunia yang mempengaruhi BBM, kenaikan harga sparepart dan operasional, serta rendahnya tingkat okupansi penumpang, dan untuk menutup kerugian pada saat Covid.
Baca juga: Jelajahi Singapura, Berikut 7 Destinasi Wisata Terbaik untuk Warga Batam
"Masih kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada seluruh terlapor terkait naiknya harga tiket kapal tersebut," kata Ridho.
Selain itu Ridho juga mengatakan, jika pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup dari kasus ini, pihaknya akan melaporkan hasil penyelidikan berserta bukti-bukti yang dimiliki kepada Komisi untuk dilimpahkan ketahap pemberkasan.
"Jika kami sudah memiliki bukti yang cukup dan sudah melakukan pemeriksaan kepada seluruh terlapor, kami akan laporkan ke Komisi dan dinaikan ke tahap pemberkasan. Dari pemberkasan, apabila sudah dianggap lengkap, baru akan masuk ke proses persidangan," pungkasnya.
(CR1)

Komentar Via Facebook :