Polresta Tanjungpinang Ungkap Jaringan Napi Lapas Umum, Tangkap 3 Pelaku dengan Barang Bukti 233 Gram Sabu
Ketiga pelaku tersangka narkoba saat mengikuti ekspose perkara di Mapolres Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tiga orang pelaku dalam pengungkapan kasus narkoba.
Kasus ini diumumkan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, di Mapolresta Tanjungpinang pada Senin, 8 Juli 2024.
Barang bukti yang disita oleh Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang antara lain 2 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,89 gram, 1 kotak rokok merk HD, 1 unit handphone merk Infinix warna biru muda beserta kartu, 1 jaket warna hijau, 1 gunting, 1 mancis gas, dan seperangkat alat hisap sabu/bong.
Baca juga: Pria Mabuk Lem di Tanjungpinang Tikam Rekan dengan Gunting di Jalan Ahmad Yani
Barang bukti dari pelaku berinisial HE meliputi 2 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 74,98 gram, 1 tas sandang warna hitam, 1 bundel plastik bening, 1 gunting, 1 sendok plastik, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu/bong, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu.
Sementara itu, barang bukti dari pelaku berinisial SM terdiri dari 1 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 158,17 gram, 1 tiket pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT891 dari Makassar ke Jakarta tanggal 2 Juli 2024, 1 tiket pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan 6824 dari Jakarta ke Tanjungpinang tanggal 3 Juli 2024, dan 1 tiket pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 289 dari Tanjungpinang ke Jakarta.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, menyampaikan bahwa ketiga pria tersebut berinisial IJ, HE, dan SM. Mereka ditangkap setelah Sat Resnarkoba menerima informasi dari warga mengenai seseorang yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada Rabu, 3 Juli 2024 sekitar pukul 22.15 WIB, personel melihat pelaku IJ sedang bermain handphone di teras rumahnya di Jalan Bukit Cermin, Gang Puncak I, Kecamatan Tanjungpinang Barat," ujarnya saat konferensi pers.
Kapolresta menjelaskan bahwa personel Sat Resnarkoba segera melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku IJ.
"Saat itu, personel berhasil menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 0,89 gram dan seperangkat alat hisap sabu. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya," sebutnya.
Setelah interogasi, pelaku IJ mengungkapkan bahwa dia mendapatkan 2 paket sabu tersebut dari pelaku HE.
Pada hari Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku HE di Lapangan Pamedan. HE mengaku telah menyerahkan narkoba tersebut kepada pelaku IJ.
Kapolresta melanjutkan bahwa pelaku HE menginformasikan bahwa sisa narkotikanya disimpan di rumahnya di sekitar Pelantar Datuk, Jalan Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
"Personel melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 74,98 gram yang disimpan di dalam tas terbungkus plastik bening, serta 1 unit timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu," ungkapnya.
Selain itu, HE mengaku telah menyerahkan 1 paket sabu kepada pelaku SM yang akan dibawa ke Kota Kendari melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah.
"Sekitar pukul 06.30 WIB, personel berhasil mengamankan pelaku SM di ruang tunggu bandara. Ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 158,17 gram yang disembunyikan di celana dalamnya, serta 3 tiket pesawat atas nama dirinya," paparnya.
Kapolresta menegaskan bahwa setelah penangkapan terhadap pelaku IJ, HE, dan SM, ketiganya dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta barang bukti untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Mereka melanggar pasal 114 ayat 1 dan 2, atau pasal 112 ayat 1 dan 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kapolresta Tanjungpinang.
Komentar Via Facebook :