Video Kepala Desa Kabupaten Lingga di Tempat Hiburan Bersama Biduan Beredar, Warga Desak Mundur Sehari Setelah SK Diperpanjang Bupati
Warga berdemo di Desa Tanjungkelit minta Kepala Desanya Mundur dan Bupati Lingga melantik puluhan kepala desa memperpanjang masa jabatan
Tanjungpinang, Batamnews – Sebuah video yang diduga menampilkan Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Lingga, MS, bersama enam kepala desa lainnya tengah asik bersama seorang biduan di salah satu tempat hiburan malam di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, beredar luas di kalangan masyarakat.
Video tersebut memicu kemarahan warga Desa Tanjung Kelit yang kemudian mendesak agar Kades MS mundur dari jabatannya. Ironisnya, video ini beredar sehari setelah Bupati Lingga, Muhammad Nizar, memperpanjang Surat Keputusan (SK) Kades MS.
Masyarakat Desa Tanjung Kelit menyuarakan ketidakpuasan mereka dengan tegas, “Kami meminta Kades MS mundur karena perilakunya sudah tidak lagi mencerminkan seorang pemimpin yang patut dipercaya,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.
Baca juga: Pintu Otomatis Mall Pollux Habibie Batam Mendadak Pecah, Pengunjung Kaget dan Panik
Ketidakpercayaan masyarakat semakin diperkuat setelah berita tentang Kades MS viral di media pada tanggal 5 Juni 2024. Dalam berita tersebut, Kades MS terlihat ikut dalam pesta minuman keras bersama pemandu lagu di Karaoke Cafe Morena, Batu Tiga, Tanjungpinang.
Wartawan yang memantau kejadian itu mengkonfirmasi keterlibatan Kades MS dalam pesta tersebut. Pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar 100 warga Desa Tanjung Kelit menggelar pertemuan di halaman Masjid Nurul Yaqin.
Pertemuan yang dihadiri oleh tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), ibu-ibu, dan pemuda desa tersebut bertujuan menyatakan mosi tidak percaya kepada Kades MS dan mendesak agar ia mundur dari jabatannya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya membuka acara dengan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang Kades MS melalui surat dan telepon, namun tidak mendapat respons.
Setelah pembukaan, ketua BPD beserta anggota meninggalkan pertemuan dan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk bermusyawarah.
Koordinator yang ditunjuk masyarakat kemudian bertanya kepada warga yang hadir mengenai sikap mereka terhadap Kades MS. Seluruh warga sepakat untuk mendesak Kades MS mundur.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, tokoh agama dan tokoh masyarakat menutup pintu kantor desa sementara dengan kayu sambil menunggu agenda pertemuan dengan Bupati Lingga.
Masyarakat berencana untuk menyampaikan langsung kepada Bupati agar segera menonaktifkan Kades MS.
Baca juga: Prediksi Perempat Final Piala Eropa 2024, Belanda vs Turki di Stadion Olympia
Koordinator aksi menyatakan bahwa rencana untuk bergerak ke Kabupaten Lingga akan dilakukan dalam waktu dekat, “Kami akan beritahukan kepada media sehari sebelum kami bergerak ke Daek,” tutupnya.
Sebelumnya Bupati Lingga Muhammad Nizar melantik pada Kamis, 4 Juli 2024 melantik puluhan Kepala Desa di Aula Kantor Bupati Lingga, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut UU tersebut, masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang menjadi delapan tahun.

Komentar Via Facebook :