SK Diperpanjang, Jabatan Kepala Desa dan BPD di Lingga Jadi 8 Tahun
Bupati Lingga Muhammad Nizar menyerahkan secara simbolis SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Lingga. (Foto: dok.Diskominfo)
Lingga, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lingga, telah melangsungkan acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Lingga tentang perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lingga.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Lingga pada Kamis, 4 Juli 2024, ini dihadiri oleh Bupati Lingga, M. Nizar, bersama sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Nizar menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah tindak lanjut dari amandemen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Peduli Sesama, Polsek Daik Lingga Tebar Sejumlah Paket Bansos Kapolda Kepri di Lingga Timur
Menurut regulasi baru ini, masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
"Kepala Desa akan menjabat selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan, dan keanggotaan BPD juga berlaku selama delapan tahun sejak pengucapan sumpah atau janji," terang Nizar.
Ia juga menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan amanat undang-undang.
"Diharapkan para Kepala Desa dan anggota BPD dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan sesuai dengan visi serta misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa," harapnya.
Acara ini turut dihadiri oleh figur penting lainnya termasuk Ketua TP PKK Lingga, Asisten 2, DPRD Lingga, Inspektur Lingga, BPKAD, Kemenag, camat, kepala desa, dan anggota BPD se-Kabupaten Lingga. Kehadiran mereka menandakan dukungan kuat terhadap pengukuhan ini dan harapan untuk sinergi yang lebih erat dalam membangun desa-desa di Lingga.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada kepala desa dan BPD untuk melaksanakan program dan inisiatif pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus menstabilkan kepemimpinan di tingkat desa untuk periode yang lebih lama.
Ini adalah langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa di Kabupaten Lingga.

Komentar Via Facebook :