34 Kepala Desa di Bintan Resmi Menjabat 8 Tahun Setelah Perpanjangan SK
Bupati Bintan Roby Kurniawan Ansar saat menyerahkan perpanjangan SK Kepala Desa.
Bintan, Batamnews – Sebanyak 34 Kepala Desa di Kabupaten Bintan resmi dikukuhkan oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun ke depan.
Kepala Desa yang dikukuhkan kembali ini berasal dari berbagai periode, yaitu 2019-2024, 2021-2027, dan 2022-2028.
Pengukuhan ini menandai dimulainya masa jabatan Kepala Desa yang kini diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Baca juga: Bupati Bintan Ikut Bahas 26 RUU Kabupaten/Kota Bersama Komisi II DPR RI
Pasal 39 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan.
Pasal 39 ayat 2 menambahkan bahwa masing-masing Kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak, sehingga total masa jabatan maksimal adalah 16 tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Roby Kurniawan mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan. Ia berpesan agar mereka melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
"Laksanakan amanah ini dengan sebaik mungkin. Layani masyarakat dengan profesional dan harus dari hati. Bangun Desa yang saudara pimpin dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat," tegas Roby di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa, 25 Juni 2024.
Setelah menerima SK Perpanjangan, diharapkan seluruh Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Kepala Daerah.
Baca juga: Viral Video Kecelakaan Maut di Bintan: Pengendara Motor Jupiter Z Tewas Tertabrak Truk Kuning
Bupati Roby juga menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi Kepala Desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing.
Salah satu capaian terbaik tahun 2024 yang disampaikan Bupati Roby adalah peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) di Kabupaten Bintan.
Berkat kinerja para Kepala Desa, Kabupaten Bintan berhasil meningkatkan IDM dengan 12 Desa Mandiri, 17 Desa Maju, dan 7 Desa Berkembang, mencapai IDM 0,7930 dengan kriteria Desa Maju.
Capaian ini meningkat dibandingkan tahun 2023, di mana Kabupaten Bintan hanya memiliki 2 Desa Mandiri, 19 Desa Maju, dan 15 Desa Berkembang dengan capaian IDM 0,6966 termasuk kategori Desa Berkembang.

Komentar Via Facebook :