Expose Perkara Pidana di Kejati Kepri: Penuntutan Restoratif untuk Kasus Penggelapan oleh Edy Salim

Expose Perkara Pidana di Kejati Kepri: Penuntutan Restoratif untuk Kasus Penggelapan oleh Edy Salim

Restorative Justice di Bintan.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, telah melaksanakan expose terhadap perkara pidana di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual. 

Expose tersebut diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh.

Dalam expose yang dilakukan melalui sarana virtual ini, satu perkara pidana diajukan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batam mengajukan satu perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama Tersangka Edy Salim Bin Min Kiun dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Pemberlakuan Kebijakan Visa on Arrival (VoA) di Kepulauan Riau Segera Final

"Adapun dari permohonan pengajuan terhadap satu perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda atas nama Edy Salim Bin Min Kiun melanggar Pasal 378 KUHP untuk dilakukan Penghentian," ujar Denny Anteng Prakoso pada Selasa, 2 Juli 2024.

Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum," lanjut Denny Anteng Prakoso.

Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan keadaan semula dan keseimbangan perlindungan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. 

Baca juga: Penemuan Mayat di Bintan Timur, Korban Ditemukan Mengenaskan di Semak Belukar Dekat Rumah

Hal ini merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, untuk menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana," tutup Denny Anteng Prakoso.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :