Kejaksaan Negeri Karimun Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 2 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
Batamnews, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Karimun pada Rabu, 19 Juni 2024. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara yang telah selesai dipersidangkan sepanjang tahun 2024.
Rinciannya adalah 185,0359 gram sabu, 231,5137 gram ganja, 1.602 gram ekstasi, dan 3.090 karton rokok ilegal.
Baca juga: Pertamina akan Distribusikan 13 Ribu Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram ke Kabupaten Karimun
Pemusnahan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan lahan dan peralatan. Pada tahap awal, hanya 100 karton rokok ilegal yang dimusnahkan, sementara 2.990 karton lainnya akan dimusnahkan pada tahap berikutnya.
"Karena butuh persiapan khusus seperti tanah lapang dan alat berat, maka harus bertahap. Abu dari pembakaran dikhawatirkan berbahaya untuk perumahan warga," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.
Total nilai material barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri dari 34 perkara narkotika, 4 perkara tindak pidana orang atau harta benda, 8 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 1 perkara tindak pidana khusus.

Komentar Via Facebook :