Polsek KKP Tangkap Pelaku Rekrutmen CPMI Ilegal ke Kamboja, 14 CPMI Non Prosedural Diamankan di Pelabuhan Batam Center

Polsek KKP Tangkap Pelaku Rekrutmen CPMI Ilegal ke Kamboja, 14 CPMI Non Prosedural Diamankan di Pelabuhan Batam Center

Petugas menangkap pelaku penyalur admin judi online ke Negara Kamboja di Kota Medan. (istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kepolisian Sektor Keamanan Kawasan Pelabuhan (Polsek KKP) Batam mengamankan 14 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural di Pelabuhan Ferry Internasional, Batam Center, Kota Batam, pada Minggu, 2 Juni 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

Ketahui 14 orang CPMI Non Prosedural tersebut akan dipekerjakan sebagai Customer Service (CS) judi online (Judol) di Kamboja. Para PMI direkrut melalui seorang perempuan bernama Sherly Irwanti Halim (37) sebagai penyalur yang saat ini sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek KKP Batam.

Kapolsek KKP, AKP Putra Jaya Tarigan melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas menjelaskan, pada Minggu, 2 Juni 2024, sekira pukul 15.00 WIB, bertujuan mengamankan 14 orang calon penumpang kapal feri yang berangkat akan berangkat bekerja ke luar negeri untuk bekerja secara Non Prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Kemudian petugas pengamanan dan membawa yang diduga CPMI Non Prosedural tersebut ke Pos Polisi Pelabuhan Batam Center.

Baca juga:  Polresta Barelang Sukses Ungkap Jaringan Penempatan PMI Ilegal, Puluhan Tersangka Ditangkap

"Iya benar kami telah mengamankan 14 orang CPMI Non Prosedural berjenis kelamin laki-laki. Setelah diamankan, kami melakukan interogasi terhadap para CPMI Non Prosedural tersebut dan korban menjelaskan bahwa benar mau berangkat ke negara Malaysia sebagai negara transit dengan tujuan akhir ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online di Kamboja," ungkap Iptu Noval.

Selanjutnya, para korban juga menjelaskan bahwa ada orang yang membantu dalam mengurus keberangkatan yang diduga CPMI Non Prosedural tersebut dari tempat tibanya kota Medan hingga sampai ke Negara Malaysia yaitu seorang perempuan bernama Sherly.

“Setelah menerima keterangan dari korban, kami langsung melakukan profiling dan penyelidikan terhadap pelaku tak terduga Sherly dan terhadap korban beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Noval.

Selanjutnya, usai melakukan profiling terhadap pelaku tak terduga, pada Selasa, 4 Juni 2024, tim Unit Reskrim Polsek KKP Batam langsung melakukan penyelidikan di wilayah Hukum Polda Sumatera Utara terkait Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut. 

Baca juga:  Lantamal IV Batam Selamatkan 16 PMI Non Prosedural yang Terlantar di Pulau Tak Berpenghuni

Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan berhasil mengamankan pengamanan pelaku tak terduga, dari hasil pemeriksaan keterangan korban CPMI yang di amankan, Sherly (pelaku) yang membantu mengurus keberangkatan para korban untuk bekerja ke Kamboja dan pelaku berperan sebagai orang yang merekrut para korban CPMI untuk bekerja ke negara Kamboja . Serta membantu mengantarkan para korban CPMI dari tempat asal menuju Bandara Kualanamu, Kota Medan untuk menuju ke Kota Batam,” beber Iptu Noval.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa, 14 buah paspor milik korban, 14 buah tiket kapal Ferry, 1 buah KTP atas nama SHERLY IRWANTI HALIM, 1 unit Handphone merk Oppo warna merah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar rupiah),” tegas Iptu Noval.

(CR1)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :