Tertibkan Pengelolaan Parkir, Tim Terpadu Razia Jukir Liar di Batam
Tampak belasan orang yang diduga jukir liar diangkut petugas dan dimasukan kedalam sebuah mobil truk milik Satpol PP Kota Batam. (Foto: Batamnews)
Batam, Batamnews - Dalam rangka penertiban juru parkir liar, Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Sat Lantas Polresta Barelang, dan Satpol PP Kota Batam, melakukan razia di beberapa titik strategis di Kota Batam pada Kamis, 6 Juni 2024 pagi.
Pantauan batamnews.co.id, saat tim terpadu melakukan razia di kawasan Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, tampak belasan orang yang diduga jukir liar diangkut petugas dan dimasukan kedalam sebuah mobil truk milik Satpol PP Kota Batam.
Kepala Dishub Kota Batam, Salim, mengatakan bahwa pihaknya melakukan razia gabungan ini guna untuk menindak para jukir liar yang masih beroperasi di Batam dan juga memberikan edukasi kepada jukir resmi dibawah pengawasan Dishub Kota Batam untuk selalu menaati aturan-aturan yang sudah diterbitkan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Kadishub Batam Ancam Pecat Jukir yang Masih Minta Uang Parkir pada Pengguna Stiker Berlangganan
"Ya benar hari ini kami bersama tim gabungan melakukan razia terhadap jukir liar yang masih beroperasi di Kota Batam dan kami juga memberikan edukasi terhadap para jukir resmi untuk selalu menaati peraturan yang ada, baik dalam berseragam, bersikap ramah, dan terkait pemberian karcis parkir," ujar dia saat dikonfirmasi batamnews.co.id.
Salim menjelaskan, para jukir liar yang telah ditindak oleh petugas akan mendapatkan hukuman berupa surat peringatan dan membuat surat pernyataan, jika jukir liar tersebut sudah didapati oleh petugas berulang kali melakukan pemungutan parkir secara liar, maka akan diberikan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (Tipiring) dengan membayar denda sesuai yang ditetapkan oleh undang-undang.
"Untuk jukir liar yang diamankan akan kita berikan surat peringatan serta membuat surat pernyataan, namun, jukir liar yang sudah berulang kali diamankan akan kita tindak tegas dengan hukuman tipiring dan membayar denda setelah menjalani proses di pengadilan," tegas Salim.
Baca juga: Sudah Berlangganan, Anggota DPRD Batam Tetap Dipaksa Jukir Bayar Uang Parkir
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak melakukan pembayaran parkir terhadap juru parkir yang tidak resmi, dan imbauan juga para juru parkir dibawah pengawasan Dishub Kota Batam agar selalu menaati peraturan-peraturan yang berlaku.
"Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak bayar parkir kepada jukir liar, masyarakat dapat membedakan antara jukir liar dan jukir resmi, untuk jukir resmi pasti mereka memiliki seragam dan karcis, jika tidak ada seragam dan karcis parkir dari Dishub Batam, maka masyarakat patut curigai itu jukir liar dan tidak usah dibayar," imbau Salim.
(CR1)

Komentar Via Facebook :