Karyawan Konter Gawai di Jambi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Video Viral "Enak Yank"

Karyawan Konter Gawai di Jambi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Video Viral "Enak Yank"

Kasubdit V Cyber Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini.

Nurjali

Jambi, Batamnews - Polda Jambi akhirnya menetapkan salah satu karyawan konter gawai di Kawasan Nusa Indah sebagai tersangka dalam kasus tersebarnya video mesum Mahasiswa Universitas Jambi (Unja) yang viral dengan judul "Enak Yank". 

Tersangka tersebut diketahui melakukan akses ilegal terhadap data pribadi pemilik gawai.

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap bahwa tersangka adalah JG, karyawan konter gawai SID yang berlokasi di Kawasan Nusa Indah, Kota Baru, Kota Jambi. JG terbukti mengakses gawai milik Mahasiswa Unja berinisial KN saat sedang melakukan proses perbaikan. 

Baca juga: Link Video 'Enak Yank' Diduga Mantan Presma UNJA Tersebar: Ada Banyak Adegan, Polisi Patroli Cyber!

“Tersangka kemudian memindahkan data privasi milik korban ke gawai miliknya dan menyebarkannya ke sesama karyawan lainnya,” ujar Kasubdit V Cyber Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, Rabu, 5 Juni 2024.

Reza menambahkan bahwa polisi saat ini telah mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk proses pendalaman kasus lebih lanjut. Ia juga mengindikasikan bahwa ada kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

JG saat ini ditahan di Rutan Polda Jambi untuk proses penyidikan dan pemberkasan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun kurungan penjara.

Baca juga: Pemeran Kasus Video Syur Viral di Jambi Lapor Polisi, Handphone di Servis dan Pasangan Suami Istri

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelanggaran privasi yang serius dan penyalahgunaan data pribadi yang berdampak pada korban. Polda Jambi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum dengan tegas.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :