Andri Rizal Siregar Resmi Dilantik sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan Tidak Hadir hingga Tantangan Pilkada 2024

Andri Rizal Siregar Resmi Dilantik sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan Tidak Hadir hingga Tantangan Pilkada 2024

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat melantik Pj Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal Siregar.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Andri Rizal Siregar, yang akrab disapa Choki, resmi dilantik oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang menggantikan Hasan pada Jumat, 31 Mei 2024. 

Pelantikan berlangsung di Gedung Daerah Tepi Laut Tanjungpinang, dihadiri oleh tamu kehormatan dari berbagai institusi.

Andri Rizal Siregar diangkat berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024 tentang pengangkatan Pj. Walikota Tanjungpinang. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Asisten III Pemprov Kepri. 

Acara dimulai dengan pengambilan sumpah jabatan, diikuti dengan penandatanganan SK dan penyematan tanda pangkat oleh Gubernur Kepri. Tidak terlihat Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dalam acara saklar tersebut menurut Gubernur Mantan Kadis Kominfo Kepri tersebut, berhalangan hadir karena sakit.

Baca juga: Andri Rizal Siregar Gantikan Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan ucapan selamat kepada Andri Rizal dan berharap ia dapat bekerja keras untuk menjadikan Tanjungpinang sebagai ibu kota provinsi yang lebih baik. 

Ansar juga mengucapkan terima kasih kepada Pj. Walikota sebelumnya, Hasan, atas kinerjanya. "Selamat mengemban amanah kepada Pj yang baru dan terima kasih kepada Bapak Hasan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Walikota Tanjungpinang," ujar Ansar.

Gubernur menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam mengambil kebijakan strategis dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar.

Pergantian Pj. Walikota ini terjadi karena Hasan terlibat kasus hukum terkait pemalsuan surat tanah di Bintan pada 2015-2016 dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan sejak 18 April 2024. 

Berdasarkan rekomendasi Pemprov Kepri dan penetapan tersangka oleh Polres Bintan, Mendagri mengeluarkan SK untuk mengangkat Andri Rizal Siregar menggantikan Hasan hingga usai pelaksanaan Pilkada 2024.

Dalam wawancaranya, Andri Rizal menyatakan akan meninjau agenda kerja yang ada dan siap menjalankan roda pemerintahan Tanjungpinang. 

Tantangan terbesar yang akan dihadapinya dalam enam bulan pertama masa jabatannya hingga selesai Pilkada adalah menangani masalah defisit yang dihadapi kota ini.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, seusai acara pelantikan Andri Rizal sebagai Walikota Tanjungpinang. 

"Meski demikian, roda pemerintahan di Tanjungpinang tetap berjalan lancar berkat adanya standar operasional prosedur (SOP) dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sudah ada," ujar Zulhidayat.

Baca juga: Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Akibat Puting Beliung di Karimun Dinilai Tidak Adil oleh Warga

“Kami sebagai ASN siap mendukung segala kebijakan beliau, menjalankan perintah serta mendukung. Kepada Hasan, kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan selama ini,” tambah Zulhidayat.

Selama enam bulan ke depan, Andri Rizal akan memimpin pemerintahan kota Tanjungpinang. Terkait kemungkinan adanya perombakan atau reshuffle, hal ini bisa terjadi apabila ada ASN yang memasuki masa pensiun. 

“Dikarenakan roda pemerintahan harus tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan jabatan,” tambahnya.

Dengan resminya Andri Rizal menjabat, diharapkan berbagai tantangan, terutama terkait defisit, dapat segera diatasi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :