Razia Pengecekan Pengisian Gas Elpiji 3 Kg di Tanjungpinang, Disdagin Temukan ini
Gas Elpiji 3 Kg (Foto: Jali)
Tanjungpinang, Batamnews – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang melakukan razia terhadap pengisian Gas Elpiji 3 Kg di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Dima Indraya yang berlokasi di Jalan Sei Carang.
Pengecekan ini bertujuan untuk menghindari kecurangan dalam pengisian gas elpiji, sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan beberapa waktu lalu.
Hal ini menyusul ditemukannya kasus kecurangan isi Gas Elpiji di Jakarta, dimana isi tabung gas berkurang hampir 1 Kg dari total 3 Kg.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar kejadian serupa tidak terjadi di daerah lain, termasuk di Tanjungpinang.
"Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui kesesuaian takaran isi tabung gas 3 Kilogram," ujar Riany, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca juga: Sidang Lanjutan PHPU Anggota DPRD Kota Tanjungpinang di Mahkamah Konstitusi Digelar Besok
Riany menjelaskan bahwa dalam pengukuran isi tabung gas terdapat batas toleransi maksimal yakni 100 gram atau total 2,9 Kg untuk pengisian gas 3 Kg.
"Jadi kita edukasi juga pihak pengisian agar tidak terjadi kasus seperti yang di Jakarta," tambahnya.
Untuk memastikan hasil pengawasan, Disdagin melakukan sampel terhadap 80 tabung gas untuk dicek kesesuaian isinya.
"Dan akan langsung kita proses hari ini ada 80 tabung sebagai sampling, sudah ditandai," ucapnya.
Total berat untuk tabung gas melon adalah 8 Kg dalam keadaan terisi penuh, yang terdiri atas 5 Kg berat tabung dan 3 Kg berat isi gas.
Baca juga: Kebakaran di Tanjungpinang, Rumah Kosong di Gang Karet I Hangus Terbakar
Supervisor PT Dima Indraya, Iin, menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Kemendagri, batas toleransi untuk tabung gas 3 kilogram adalah 7,96 Kg, termasuk berat isi dan tabungnya.
"Kita di sini hanya melayani pengisian gasnya saja yang diawasi oleh Pertamina," kata Iin mengakhiri.

Komentar Via Facebook :