Disperindag Batam Cabut Izin Dua Pangkalan Elpiji 3 Kg yang Langgar HET

Disperindag Batam Cabut Izin Dua Pangkalan Elpiji 3 Kg yang Langgar HET

Ilustrasi. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam bertindak tegas dengan mencabut izin operasi dua pangkalan elpiji 3 Kg yang terbukti melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET). 

Langkah ini diambil sebagai respons atas pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pangkalan tersebut, yang terletak di Kecamatan Batam Kota dan sedang diproses pencabutan di Kecamatan Batuaji.

Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, mengumumkan pencabutan izin tersebut pada Jumat, 29 Desember 2023, menyusul temuan bahwa pangkalan-pangkalan ini memasok elpiji 3 kg ke pengecer yang menjualnya melebihi HET yang ditetapkan, yaitu Rp21.000 per tabung.

Selain pencabutan izin, Disperindag juga melakukan penyitaan tabung gas dari pengecer yang terlibat dalam penjualan di atas HET. Menurut Gustian Riau, langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pada aturan yang melarang penjualan elpiji bersubsidi di tingkat pengecer dan menjaga harga elpiji 3 kg tetap stabil dan terjangkau.

Baca juga: Legislator Zai Zulfikar Minta Pemda Tegas, Gas Elpiji 3 Kg di Karimun Sering Kosong

"Dari kunjungan lapangan kami, terbukti ada pengecer yang mencoba mendapatkan keuntungan dengan menjual di atas harga yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami langsung mencabut izin operasi pangkalannya," ujarnya.

Disperindag Batam terus mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam penyaluran dan penjualan elpiji 3 kg bersubsidi. Gustian Riau mengingatkan, "Ada aturan yang jelas mengenai HET ini, dan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut dia.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan praktik penjualan elpiji di atas HET ke Disperindag Batam atau melalui nomor WhatsApp yang disediakan oleh dinas. Setiap laporan akan ditindaklanjuti untuk memastikan bahwa distribusi elpiji subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam menegaskan komitmennya untuk menjaga aturan dan memastikan keberlangsungan distribusi elpiji 3 kg sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, demi menjaga kestabilan harga dan keadilan bagi masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews