Penjelasan Polda Kepri terkait Penangkapan 6 WNA Tiongkok dan 1 WNI di Batam
Kantor Mapolda Kepulauan Riau.
Batam, Batamnews - Polda Kepri memberikan penjelasan terkait penangkapan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Batam pada 24 Mei 2024.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan, Minggu, 26 Mei 2024.
Terhadap 6 WNA dan 1 WNI tersebut telah dilakukan pemeriksaan serta tes urine dengan hasil negatif. Selain itu, telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat yaitu kegiatan yang mencurigakan.
Baca juga: Kapal SPOB Jeanita Pertamina Terbakar di Perairan Tanjung Uban Bintan
"Tentang kegiatan Tindak Pidana Love Scamming dan terkait temuan barang bukti yang diduga Keytamin belum masuk dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun sesuai UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 tentang UU Kesehatan yang berlaku masa penangkapan 1 x 24 Jam, bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan belum ada perbuatan tersebut. Oleh karena itu, dan perbuatan tersebut belum masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan, sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum."
Terkait barang bukti yang ditemukan, terhadap terlapor berinisial HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis Keytamin, penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dan diuji ke Laboratorium BPOM Batam terkait serbuk yang diduga Keytamin tersebut.
Atas nama undang-undang, mereka dikeluarkan demi hukum, dan pihak terkait akan berkoordinasi tentang hal yang ditemukan.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan agar terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pihak dengan baik, agar ketentuan hukum bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kecelakaan Mobil Rubicon dengan Pengendara WNA di Batu Ampar, Seorang Pedagang Minuman Terluka
Zahwani juga menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Polda Kepri sangat fokus dan terus berkomitmen terhadap Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba)," tegasnya.

Komentar Via Facebook :