Prosedur Penerbitan SKCK bagi WNI dan WNA di Batam, Simak Selengkapnya!
Ilustrasi.
Batam, Batamnews - Dalam upaya pemenuhan berbagai keperluan resmi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi dokumen yang esensial bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia. Penerbitan SKCK di Kota Batam diatur dengan persyaratan yang jelas, yang membedakan antara WNI dan WNA.
Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia:
1. Dokumen Identitas: WNI diwajibkan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga diperlukan untuk verifikasi data keluarga.
3. Akta Lahir: Fotokopi akta lahir atau dokumen kenal lahir untuk verifikasi tanggal dan tempat lahir.
4. Pasfoto: Lima lembar pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm.
5. Dokumen Tambahan: Untuk keperluan perjalanan ke luar negeri, diperlukan fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
6. Identitas Pelajar: Bagi yang belum memiliki KTP, disertakan fotokopi kartu pelajar atau identitas anak.
7. Kepesertaan JKN: Bukti kepesertaan JKN aktif.
Baca juga: PKSB Karimun Galang Dana untuk Korban Bencana Alam Sumbar
Persyaratan untuk Warga Negara Asing:
1. Surat Permohonan: Dari penjamin yang menjamin kegiatan WNA di Indonesia.
2. Paspor: Fotokopi paspor yang masih berlaku.
3. Izin Tinggal: Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
4. Pasfoto: Lima lembar pasfoto berwarna dengan latar belakang kuning ukuran 4x6 cm.
5. Kepesertaan JKN: Untuk WNA yang telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.
Perbedaan dalam persyaratan ini menekankan pentingnya dokumen keimigrasian bagi WNA, serta kebutuhan akan surat permohonan yang menyatakan tujuan dan durasi tinggal WNA di Indonesia.
Pihak kepolisian mengharapkan kepatuhan dalam pemenuhan persyaratan ini untuk memastikan proses penerbitan SKCK berjalan lancar dan efisien. Kedua kategori, baik WNI maupun WNA, diharapkan memahami dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan SKCK, guna mendukung keperluan pribadi maupun profesional mereka di Indonesia.
Penulis: Keassy Simanjuntak

Komentar Via Facebook :