Tidak Penuhi Kuota Bawaslu Bintan Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Panwas Pilkada 2024
Panitia pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa.
Bintan, Batamnews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas (Panwas) tingkat Kelurahan Desa dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, dalam keterangan resminya pada hari Rabu, 22 Mei 2024. Sabrima menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran tersebut berlaku untuk 17 Kelurahan dan Desa di wilayah tersebut.
"Sesuai jadwal, pendaftaran seharusnya telah ditutup pada tanggal 21 kemarin. Namun, demi memastikan partisipasi yang lebih luas, kami memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran hingga tanggal 24 mendatang," ungkap Sabrima.
Baca juga: Beredar Foto 'Mesra' Wabup Bintan Dengan Niko, Petanda Apakah Ini?
Beberapa Kelurahan dan Desa yang terdampak perpanjangan ini antara lain Mantang Baru, Dendun, Teluk Bakau, Malang Rapat, Pengujan, Penaga, Tembeling, Tembeling Tanjung, dan Tanjung Uban Utara.
Sementara itu, Kampung Hilir, Batu Lepuk, Teluk Sekuni, Pulau Pinang, Pengikik, Mentebung, dan Desa Kukup juga termasuk dalam daftar tersebut.
Sabrima menambahkan bahwa hingga saat ini, jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali lipat kebutuhan dalam satu Kelurahan atau Desa.
Salah satu alasan perpanjangan pendaftaran adalah untuk memastikan kuota keterwakilan perempuan dalam Panwas Pilkada di tingkat Kelurahan/Desa terpenuhi.
Baca juga: PSI Batam Mulai Terima Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dua Tokoh Mendaftar
"Sejauh ini, kami telah menerima pendaftaran dari 110 orang yang berasal dari 51 Desa dan Kelurahan yang ada di Bintan," jelas Sabrima.
Lebih lanjut, Sabrima menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah melakukan pengecekan administrasi untuk memastikan bahwa setiap calon anggota Panwas telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Komentar Via Facebook :