Bawaslu Karimun Bersiap Rekrut Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, telah memulai proses pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan. (Foto: ist)
Karimun, Batamnews - Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, telah memulai proses pembentukan dan penerimaan berkas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar, mengungkapkan bahwa proses pembentukan Panwaslu Kecamatan akan dilaksanakan melalui dua mekanisme yaitu evaluasi kinerja anggota saat ini dan perekrutan anggota baru.
"Kami mengikuti pedoman yang tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/2024," ujar Iskandar.
Baca juga: Berasal dari Kepri Gelembung Ikan ini Bernilai Ratusan Juta, Kolagen Kaya yang Banyak Diburu
Iskandar, yang akrab disapa Iskann, menambahkan bahwa evaluasi kinerja dilakukan terhadap anggota Panwaslu Kecamatan yang telah bertugas dalam pemilihan umum sebelumnya. Proses ini penting untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memenuhi standar yang akan terus mengawasi jalannya pemilu.
Apabila ditemukan anggota yang tidak memenuhi syarat melalui evaluasi kinerja, Bawaslu akan membuka pendaftaran untuk perekrutan anggota baru. Dengan begitu, proses pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan baru akan dilakukan setelah rangkaian proses evaluasi selesai dilaksanakan.
"Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwascam yang tidak memenuhi syarat, maka dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut," ucap Iskann.
Baca juga: Polairud Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Penampungan PMI Non-Prosedural
Bawaslu Karimun akan melakukan evaluasi dengan mekanisme yang selektif, sebagaimana standar yang telah dipersiapkan oleh Bawaslu RI. Salah satu proses evaluasi yang akan dilakukan, yakni nya merujuk pada teknis evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI, yaitu melalui penilaian atasan langsung dan portofolio.
“Ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menjamin bahwa panwascam yang bertugas di Pemilu ini nanti akan bertugas juga di Pilkada," pungkas Iskann.

Komentar Via Facebook :