Kerugian Akibat Angin Puting Beliung di Karimun Capai Rp 4,9 Miliar

Kerugian Akibat Angin Puting Beliung di Karimun Capai Rp 4,9 Miliar

Bupati Karimun Aunur Rafiq saat memberikan keterangan pers (Foto: Alba)

Nurjali

Batamnews, Karimun - Dampak kerugian yang ditimbulkan oleh angin puting beliung di tiga kelurahan di Kabupaten Karimun mencapai miliaran rupiah. 

Banyak rumah warga mengalami kerusakan, baik ringan, sedang, hingga berat. Beberapa gerobak atau kios pedagang juga ikut tumbang tersapu oleh angin.

Tim BPBD Kabupaten Karimun dan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan penghitungan dan mencatat bahwa kerugian materi yang ditimbulkan mencapai Rp 4,9 miliar.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq, mengatakan bahwa hingga saat ini penghitungan kerugian oleh Tim Kaji Hitung Pasca Bencana (Jitupasna) Provinsi Kepri dan Kabupaten Karimun masih berlangsung.

Baca juga: Kantor Pertanahan Karimun Launching Sertifikat Tanah Elekronik

"Hasil pengkajian dan perhitungan sementara yang telah dilakukan Tim Jitupasna, kerugian pasca bencana angin puting beliung di Karimun mencapai Rp 4,9 miliar, dan berkemungkinan bertambah," kata Bupati Rafiq usai menyerahkan bantuan 188 paket sembako untuk korban puting beliung.

Ia menjelaskan, kerugian senilai Rp 4,9 miliar itu mencakup kerusakan berat pada rumah, kios, dan gudang di tiga kelurahan di Kabupaten Karimun, yaitu Kelurahan Baran Barat, Baran Timur, dan Sungai Lakam Barat. 

Hingga kini, tercatat sebanyak 196 bangunan mengalami kerusakan akibat dampak tersebut.

Mengenai bantuan terhadap para korban bencana angin puting beliung, nantinya akan dibagi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, serta dari pengumpulan donasi dari OKP di Karimun.

"Pembagian bantuan akan diatur. Pemkab Karimun juga akan memberikan bantuan dari APBD Karimun. Kami belum mengetahui berapa pembagiannya, tetapi akan segera diatur," kata Bupati Rafiq.

Sementara itu, Kepala BPBD Provinsi Kepri, Muhammad Hasbi, menambahkan bahwa bantuan yang akan diberikan tentunya tidak sebesar nilai kerugian yang dialami.

Baca juga: 70 Anggota PPK Dilantik untuk Pemilihan Gubernur Kepri dan Bupati Kabupaten Karimun

"Setelah perhitungan selesai, baru kami dapat mengajukan usulan ke pimpinan. Bantuan tidak harus sebesar nilai kerugian karena ada batas nilai maksimal untuk bantuan, sesuai dengan Pergub," kata Hasbi.

Hasbi menyebutkan, proses pengusulan bantuan diupayakan secepat mungkin diberikan kepada para korban. 

"Pak Gubernur memberikan waktu 10 hari, tetapi tergantung data yang masuk. Apabila data cepat dikumpulkan, maka segera diproses. Bantuan diberikan langsung kepada korban tanpa perantara, berdasarkan nama, alamat, dan rekening masing-masing korban," ujarnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :