Kantor Pertanahan Karimun Launching Sertifikat Tanah Elekronik
Kantor Pertanahan (Kantah) Karimun melaunching dan sosialisasikan implementasi Sertifikat Tanah Elektronik di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun, Batamnews - Kantor Pertanahan (Kantah) Karimun melaunching dan sosialisasikan implementasi Sertifikat Tanah Elektronik di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Sertifikat Elektronik besutan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi surat-surat tanah. Launching Sertifikat itu digelar di Gedung Nilam Sari, Komplek Perkantoran Bupati Karimun, Jumat, 17 Mei 2024.
Launching perdana penerapan sertifikat elektronik ini disejalankan dengan kegiatan sosialisasi Implementasi Sertifikat kepada unsur Forkopimda Kabupaten Karimun, Camat, Lurah/Kades, PPAT dan perwakilan Kantor Cabang Bank di Kabupaten Karimun.
Kepala Kantor Pertanahan Karimun, Junaedi S Hutasoit mengatakan, launching Sertifikat Elektronik dilaksanakan secara real time dengan penerapan secara langsung di Kantor Pertanahan Karimun.
Baca juga: 70 Anggota PPK Dilantik untuk Pemilihan Gubernur Kepri dan Bupati Kabupaten Karimun
"Jadi launching ini secara real time, artinya diwaktu yang sama pendaftaran sertifikat di Kantor Pertanahan sudah resmi menggunakan sertifikat elektronik," kata Junaedi usai launching Implementasi Sertifikat Elektronik di Gedung Nilam Sari, Jumat, 17 Mei 2024.
Junaedi mengatakan, penerapan sertifikat elektronik ini akan dilakukan secara bertahap, dimana untuk masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah berwarna hijau tidak perlu membuat ulang lagi sertifikat tanahnya.
"Jadi untuk sertifikat lama yang berwarna hijau itu legalitasnya sama seperti sertifikat elektronik. Jadi kami minta masyarakat tidak perlu bingung atau kuatir," katanya.
Dijelaskannya, keamanan sertifikat elektronik ini telah menggunakan teknologi blockchain yang efektif untuk mencegah terjadinya duplikasi sertifikat tanah asli oleh pihak tak bertanggung jawab.
Baca juga: Bupati Rafiq Serukan Gelar Aksi Solidaritas Bantu Warga Korban Angin Puting Beliung
"Jadi data akan tersimpan secara aman di dalam brangkas elektronik sistim yang ada di Badan Pertanahan Nasional. Misalnya saja terjadi kebakaran, banjir atau musibah yang tak diinginkan, pemilik sewaktu-waktu bisa melakukan pencetakan lagi," katanya.
Junaedi juga menyebutkan, bahwa kertas yang digunakan untuk blanko sertifikat elektronik ini adalah kertas khusus yang dikeluarkan oleh PERURI. sehingga tidak bisa dengan mudah untuk diduplikasi fisiknya.
"Kertas yang digunakan juga bukan model biasa, ini khusus dikeluarkan oleh PERURI yang tidak bisa diduplikasi," katanya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, pencetakan sertifikat elektronik dapat dilakukan di anjungan yang akan disiapkan oleh Kantor Pertanahan di masing-masing daerah. Untuk di Kepri, anjungan untuk pencetakan sertifikat elektronik itu dalam waktu dekat ini akan ada di PTSP BP Batam.
Baca juga: Penumpang Meninggal Dalam Perjalanan Kapal Ferry Batam - Karimun Mengidap Penyakit Asam Lambung
Kedepannya juga anjungan yang sama juga akan disiapkan di Mal Pelayanan Publik di Karimun. Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, kegiatan launching serta sosialisasi sertifikat elektronik ini merupakan terobosan serta inovasi yang sangat baik.
"Atas nama masyarakat Karimun, kami pemerintah Kabupaten Karimun menyambut baik dan memberikan apresiasi atas program yang dilaunching pada hari ini. Dimana, tentunya melalui program ini, memberikan suatu kemudahan, kemudian satu perlindungan dan keamanan bagi kepemilikan sertifikat," kata Bupati Rafiq.
Ia mengatakan, sertifikat elektronik ini memiliki jaminan keamanan dan perlindungan, dimana apabila mengalami musibah, seperti banjir, kebakaran dan sebagainya, surat-surat tanah yang sangat penting ini tidak mengalami rusak dan hilang.
"Dengan sertifikat elektronik ini, Surat-surat dapat tersimpan dengan aman dan sewaktu-waktu bisa dicetak," katanya.

Komentar Via Facebook :