Pilkada Karimun 2024, Tidak Ada Calon Independen Terdaftar
Muhammad Yusuf Sirat saat mengunjungi KPU Karimun konsultasi terkait pencalonan independen. (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun, Batamnews - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada tahun 2024 dipastikan tidak akan melibatkan calon independen. Hal ini terkonfirmasi setelah batas waktu pendaftaran calon independen berakhir pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.00 WIB tanpa satu pun pendaftar.
Suhermita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, menyatakan bahwa tidak ada bakal calon yang mendaftarkan diri secara perseorangan.
"Hingga batas waktu yang telah ditetapkan, tidak ada satupun bakal paslon yang mendaftar sebagai calon independen atau menyerahkan dokumen dukungan," ungkapnya pada Senin, 13 Mei 2024.
Sebelumnya KPU Karimun telah mengumumkan pemberitahuan tentang waktu, dan juga ketentuan penerimaan calon perseorangan atau independen, yakni untuk waktu pendaftaran dibuka tanggal 8-12 Mei 2024. Dimana, KPU juga telah membentuk tim untuk penerimaan calon kepala daerah jalur independen.
"Help desk selama masa penerima dokumen dukungan bakal calon perseorangan juga telah dibentuk di Kantor KPU Kabupaten Karimun, jalan Soekarno Hatta Poros, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral," ujar Mita.
Salah satu persyaratan untuk maju di jalur non partai di Pilkada Kabupaten Karimun, bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan berupa 19.142 fotocopy KTP masyarakat, dengan juga dilengkapi surat pernyataan dukungan.
Baca juga: Empat Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Mendaftar ke DPC Partai Hanura, Siapa Saja?
Dalam ketentuannya, KTP dukungan harus berasal dari lebih 50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun.
"Jadi minimal sebaran dukungan paling sedikit ada di 8 kecamatan yang ada di Karimun," ucap Mita
Disampaikan Mita, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya ketentuan terbaru terkait pendaftaran bakal calon perseorangan dari KPU RI.
"Hingga saat ini belum ada ketentuan baru. Belum bisa di pastikan, soal calon independen ini masih prematur, PKPU nya belum di tetapkan dan masih dalam bentuk draf," ucapnya.
Komentar Via Facebook :