Calon Kepala Daerah Independen di Karimun Hadapi Tantangan Waktu Singkat untuk Penuhi Syarat Dukungan

Calon Kepala Daerah Independen di Karimun Hadapi Tantangan Waktu Singkat untuk Penuhi Syarat Dukungan

Muhammad Yusuf Sirat saat mengunjungi KPU Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Calon kepala daerah independen di Karimun menghadapi tantangan berat dengan adanya regulasi baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberikan batas waktu sangat singkat untuk pengumpulan dan penyerahan dokumen dukungan. Regulasi ini dirasa menjadi penghalang bagi mereka yang ingin maju lewat jalur independen.

Muhammad Yusuf Sirat, salah satu calon kepala daerah independen, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh KPU Karimun pada 8 Mei 2024. Menurutnya, jadwal penyerahan dukungan yang ditetapkan dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 sangat mempersulit calon independen.

"Dari PKPU yang terbaru, jadwal penyerahan dukungan sudah harus diserahkan prosesnya pada tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024," kata Yusuf Sirat.

Baca juga: Tak Ada Peluang di Golkar, Muhammad Yusuf Sirat Maju Sebagai Calon Independen Kepala Daerah Karimun

Dengan rentang waktu sangat singkat tersebut, tentunya menjadi salah satu yang dinilai menjadi penghalang bagi calon perseorangan. Sementara, pihak KPU baru memberikan sosialisasi pada tanggal 8 Mei 2024.

"Mungkin enggak itu kira-kira terjadi? Sementara, sosialisasi baru pada 8 Mei 2024)," ucapnya.

Bahkan, bentuk dukungan yang harus diserahkan tersebut yakni berupa dukungan dari KPP dan surat pernyataan dukungan yang harus ditandatangani. Lalu, bentuk dukungan itu juga harus ada dari masing-masing Kecamatan di Kabupaten Karimun.

"Syaratnya kita harus mengumpulkan dukungan sampai 19 ribu lebih, yang tersebar di setiap Kecamatan. Bahkan, untuk mengumpulkan itu juga harus diupload melalui aplikasi Silon. Apakah bisa kita dalam waktu beberapa hari itu kita melakukan hal itu, untuk meng-upload saja tentu butuh waktu, belum lagi nanti jika terjadinya error," ujar Yusuf.

Baca juga: Misteri Pelaku Pembuang Bayi di Karimun Masih Belum Terungkap

Menanggapi hal itu, Yusuf Sirat akan tetap berusaha untuk memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, sesuai dengan regulasi yang telah diterapkan.

"Tapi dari KPU tadi, mungkin ini masih draf, belum tetap. Namun, kalau namanya regulasi, tetap harus kita ikuti meskipun aplikasi itu juga baru dibuka 8 Mei 2024," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus, menyebutkan bahwa pihaknya mempedomani draf yang ada untuk PKPU pencalonan.

"Draf itukan masih tahap uji publik, dan mengenai waktu yang pendek, kami belum bisa mengatakan bahwa adanya perubahan atau bagaimana, karena sekarang uji publik, namun kita tetap tunggu saja perubahannya," kata Mardanus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews