Kegiatan Rutin "Jumat Curhat" Polres Kepulauan Meranti Diskusi dengan Tukang Ojek dan Becak Pelabuhan
Jumat Curhat Polres Kepulauan Meranti.
Meranti, Batamnews - Polres Kepulauan Meranti kembali menggelar kegiatan rutin "Jumat Curhat" pada hari ini, 10 Mei 2024 dengan menitikberatkan diskusi bersama para tukang ojek dan becak di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.
Acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres serta para personil dan praktisi transportasi lokal ini bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan, saran, dan kritik dari masyarakat demi peningkatan kinerja kepolisian ke depannya.
Dalam kesempatan ini, Kasat Lantas Polres Kepulauan Meranti, AKP Basuki Yuniarto, menegaskan pentingnya partisipasi aktif para pengemudi tukang becak dan ojek dalam menggunakan Aplikasi Super App Polri.
Baca juga: Peristiwa Menarik di DPW PKS Riau: Edy Natar dan Syofyan Siroj Ambil Formulir di Waktu Bersamaan
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pelaporan situasi atau kejadian yang terjadi di sekitar mereka, sehingga memungkinkan petugas kepolisian untuk merespons secara cepat dan tepat.
"Saya mengharapkan para rekan tukang becak dan ojek di Pelabuhan Tanjung Harapan dapat berperan aktif dengan menggunakan Aplikasi Super App Polri. Melalui aplikasi ini, Anda dapat melaporkan situasi atau kejadian terkini yang ditemui oleh masyarakat, sehingga kami dapat bertindak lebih efektif," ungkap AKP Basuki.
Selain itu, Kasat juga mengingatkan para pengemudi ojek online untuk tidak menggunakan handphone saat berkendaraan, serta menekankan pentingnya penggunaan helm sebagai langkah keamanan saat berada di jalan raya.
Dalam sesi tanya jawab, pertanyaan mengenai persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan persyaratan bagi pengguna kendaraan umum, khususnya becak, menjadi sorotan.
AKP Basuki menjelaskan bahwa persyaratan pembuatan SKCK meliputi fotokopi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, dan 6 lembar pas foto berukuran 4x6, serta dikenai biaya administrasi sebesar Rp. 30.000.
Sedangkan untuk pengguna kendaraan becak, syaratnya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas D.
Baca juga: Riau Ubah Pendekatan, Jamaah Calon Haji Dilayani Secara Mandiri oleh Kabupaten/Kota
Menyikapi kecelakaan yang sering terjadi di Selat Panjang, terutama melibatkan pengguna kendaraan sepeda motor, Kasat Lantas mengingatkan agar semua pihak mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, dan menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan raya, khususnya di kalangan pelajar.
Dengan kerjasama antara Polres Kepulauan Meranti dan para pelaku transportasi lokal, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas di wilayah tersebut.

Komentar Via Facebook :