Dishub Batam Sediakan 2.000 Stiker Langganan Parkir, Ini Cara Mendapatkannya

Dishub Batam Sediakan 2.000 Stiker Langganan Parkir, Ini Cara Mendapatkannya

Salah satu lokasi parkir di Batam. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Setelah melakukan sosialisasi terkait parkir berlangganan untuk kendaraan masyarakat Kota Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat telah menyiapkan 2.000 stiker langganan parkir.

"Kita sudah siapkan 2.000 stiker langganan. 500 untuk kendaraan roda dua (motor), 1.000 stiker untuk roda empat (Mobil), dan 500 stiker langganan untuk roda enam," ujar Kepala Dishub Batam, Salim melalui Kepala UPT Parkir Dishub kota Batam Alexander Banik kepada Batamnews.co.id, Kamis, 9 Mei 2024.

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah membuka gerai pendaftaran bagi masyarakat Batam yang ingin mendaftarkan kendaraan untuk berlangganan parkir.

Baca juga: Stiker Parkir Berlangganan di Batam Sudah Bisa Dipesan, Berikut Bentuk dan Cara Pemesanannya!

"Saat ini kita telah buka gerai pendaftaran langganan parkir di kantor Dishub. Jam operasional dari hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin daftarkan kendaraan untuk berlangganan bisa langsung mengunjungi kantor Dishub Batam dengan membawa persyaratannya," kata Alex.

Sebelumnya diberitakan, Dishub Kota Batam mensosialisasikan parkir berlangganan untuk masyarakat di Kota Batam dengan menggunakan sticker parkir berlangganan yang akan ditempelkan di kendaraan pelanggan setelah kendaraannya didaftarkan ke UPTD Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, sesuai dengan pasal 5 ayat (4) bahwa jenis Parkir meliputi Parkir Berlangganan dan Parkir Non Berlangganan dan pada ayat (5) bahwa parkir berlangganan ditetapkan untuk jangka waktu 1 Tahun yang dibuktikan dengan stiker parkir.

Baca juga: Tertibkan Parkir Liar di Batam, Dishub Amankan 18 Kendaraan dan Siapkan Denda

Kadishub Batam menjelaskan, saat ini pihaknya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Kota Batam terkait parkir berlangganan. Setiap kendaraan yang sudah berlangganan akan dipasang stiker parkir berlangganan yang dicetak langsung oleh Dishub Kota Batam.

Adapun tarif retribusi parkir berlangganan ditepi jalan umum untuk satu tahun dikenakan sebagai berikut; Roda 2 Rp 250.000/tahun, Roda 4 Rp 600.000/tahun dan Roda 6 Rp. 750.000/tahun.

(CR1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews