Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Lebih Terjangkau, Masing-masing Turun Rp1.000
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. (Foto: ist)
Pekanbaru, Batamnews - Pengelolaan parkir di dalam lingkungan pasar tradisional, beralih dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Alih kewenangan ini juga memunculkan regulasi baru terkait besaran tarif parkir.
Ada penurunan tarif nantinya dibandingkan dengan saat ini yang berlaku. Terjadi penurunan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya tengah menyusun peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.
"Sesuai Perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," ujar Zulhelmi Arifin kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca juga: Penyaluran Beras CPP Periode April-Mei 2024 di Pekanbaru Segera Dilaksanakan
Ia menuturkan, penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Oleh karena itu, parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. Ia menyebut, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei ini.
Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui bidang pasar.
"Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kabid pasar," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :