Ombudsman Kepri Soroti Evaluasi Laporan SP4N LAPOR yang Belum Maksimal oleh Pemda

Ombudsman Kepri Soroti Evaluasi Laporan SP4N LAPOR yang Belum Maksimal oleh Pemda

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pengawasan berkala terkait tindak lanjut laporan pada SP4N LAPOR terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Kepri pada Senin, 6 Mei 2024 di Aston Hotel Pelita Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan pengawasan berkala terkait tindak lanjut laporan pada SP4N LAPOR terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Kepri pada Senin, 6 Mei 2024 di Aston Hotel Pelita Batam. Kegiatan ini merupakan inisiatif Ombudsman untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan SP4N LAPOR dan upaya pencegahan maladministrasi.

Dalam acara tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Adi Permana, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan minimal setahun sekali sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan SP4N LAPOR secara berkelanjutan.

Berbeda dengan monitoring sebelumnya, kali ini kegiatan dilakukan dengan melakukan diskusi panel bersama tiga narasumber yaitu Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indrarto, Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengolahan Informasi Pusat Penerangan Kemendagri, Rega Tadeak Hakim, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari.

Baca juga: Hadiri Kegiatan Monitor SP4N Lapor, Kadis Kominfo Lingga Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Aduan

Dalam diskusi panel tersebut, Dr. Lagat Siadari menyoroti substansi yang sama berulang kali dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman, mengindikasikan belum adanya evaluasi yang baik dari penyelenggara. 

"Jika substansi yang dilaporkan itu-itu saja meskipun tidak dalam waktu berdekatan, artinya penyelenggara menyikapi laporan hanya kasuistik, tidak ada evaluasi yang dilakukan supaya tidak terulang," ujarnya.

Lagat mengingatkan bahwa sebagai penyelenggara pelayanan publik seharusnya menerapkan prinsip utama yaitu berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, serta terukur. Namun, seringkali penyelenggara lupa menerapkannya sehingga muncul keluhan berulang dari masyarakat hingga sampai ke Ombudsman.

Oleh karena itu, Lagat meminta penyelenggara melakukan mitigasi maladministrasi melalui pengaduan yang telah disampaikan masyarakat dan memanfaatkan SP4N LAPOR sebagai wadah yang disiapkan pemerintah untuk sarana pengaduan pelayanan publik.

"SP4N LAPOR ini merupakan manajemen pengelolaan laporan. Bapak/Ibu dapat melakukan evaluasi juga melalui sistem ini untuk melihat mana substansi yang perlu diperhatikan agar dapat dicegah dan tidak terulang kembali," jelas Kepala Perwakilan.

Usai diskusi panel, acara dilanjutkan dengan monitoring tindak lanjut laporan pada SP4N LAPOR Pemda Provinsi/Kota/Kabupaten se-Kepulauan Riau. Beberapa Pemda tercatat masih memiliki laporan dengan status on progress, sehingga Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan bersurat untuk meminta klarifikasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews