Kasus Pembuangan Limbah B3 di Bintan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pembuangan Limbah B3 di Bintan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Ilustrasi

Bintan, Batamnews - Kepolisian Resor Bintan bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang terjadi secara sembarangan di daerah Tanjunguban dan Seri Kuala Lobam. 

Dalam upaya penyelidikan yang tengah berlangsung, polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, menyatakan, "Kita akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus limbah dalam minggu ini." Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Selama penyelidikan, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Mereka termasuk sopir tangki yang terlibat, pengusaha yang memenangkan tender pembersihan limbah, serta saksi-saksi lainnya. 

Baca juga: 3.868 Gram Sabu Dikemas Mirip Kosmetik di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Dari kesepuluh saksi ini, terdapat 2 saksi ahli yang memberikan keterangan, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) serta Puslabfor Mabes Polri.

Selain itu, pihak berwenang juga telah mengambil keterangan dari perusahaan yang beralamat di Bogor dan memberikan surat kuasa kepada individu berinisial J. Namun, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak mengetahui adanya kegiatan pembuangan limbah di lokasi tersebut.

Kasus ini telah ditingkatkan dari tingkat penyelidikan menjadi tingkat penyidikan, dan dalam waktu dekat, penyidik berencana untuk mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, menegaskan bahwa tersangka yang akan ditetapkan bisa lebih dari satu orang.

Baca juga: Jajakan Daun Muda di Tanjunpinang, Mucikari Perempuan ini Ditangkap Polisi

Sebelumnya, kasus ini bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya pembuangan limbah B3 secara sembarangan di Tanjunguban dan Seri Kuala Lobam pada akhir Maret 2023. 

Selama proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sopir dan mobil tangki yang terlibat dalam pembuangan limbah. Dari keterangan sopir, ia mengaku hanya menjalankan perintah untuk membuang limbah cair tersebut oleh seorang individu berinisial J.

Untuk memperkuat bukti dalam kasus ini, polisi melakukan olah tempat pembuangan limbah dengan mengambil sampel di lokasi dan mendirikan police line. Sampel yang diambil tersebut kemudian diirim ke Puslabfor Mabes Polri untuk diuji di laboratorium forensik. 

Hasil uji laboratorium tersebut memastikan bahwa sampel tersebut mengandung limbah B3 cair.

Kepolisian Resor Bintan terus berupaya mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa pelaku yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah B3 sembarangan dapat diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews