Polisi Ciduk Pria Pengedar Narkoba di Kampar, 13 Paket Sabu Diamankan

Polisi Ciduk Pria Pengedar Narkoba di Kampar, 13 Paket Sabu Diamankan

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polres Kampar. (Foto: ist)

Rhuuzi Wiranata

Kampar, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar, Riau, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan pria berinisial BI (25), di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,94 gram. Penangkapan pelaku terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekira pukul 13.45 WIB di Jalan Plasma, Desa Sialang Kubang.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita satu unit ponsel Samsung, rokok On Bold, 8 ball plastik, dan kantong plastik warna kuning. 

Baca juga: Hujan Guyur Pekanbaru, Ular Melata Meneror Warga

"Darinya kita berhasil amankan 13 paket sabu-sabu, HP Samsung, rokok On Bold, 8 ball plastik, dan kantong plastik warna kuning," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.

Penangkapan tersangka BI berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku narkoba yang meresahkan warga sekitar. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil menangkap BI di perkebunan kelapa sawit milik warga yang terletak di Jalan Plasma, Desa Sialang Kubang. 

"Usai terima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan benar pelaku kita tangkap di perkebunan kelapa sawit milik warga yang terletak di Jalan Plasma, Desa Sialang Kubang," terang Kasat. 

Baca juga: Pj Gubernur Riau Memimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2024 di Balai Pauh Janggi

Dalam pemeriksaan, tersangka BI mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut miliknya, dan didapat dari dua orang berinisial HR (DPO) dan NA (DPO) di daerah Kecamatan Perhentian Raja. 

"Pelaku interogasi mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari HR (DPO) dan NA (DPO) di daerah Kecamatan Perhentian Raja," tambah Kasat. 

Saat ini, tersangka BI telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut, sedangkan dua orang yang diduga menjadi bandar narkoba, HR dan NA, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

"Untuk dua DPO identitas sudah kita kantongi, dan semoga pelaku juga bisa kita tangkap," pungkas AKP Aprinaldi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :