Selebgram Terkenal Ditangkap Polda Sumbar di Duga Terlibat Endorse Situs Judi

Selebgram Terkenal Ditangkap Polda Sumbar di Duga Terlibat Endorse Situs Judi

Selebgram terkenal asal Sumbar diduga terlibat endorse judi Online.

Padang, Batamnews - Polda Sumatera Barat telah menangkap dua orang yang diduga melakukan endorse situs judi online melalui akun media sosial mereka. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Sumbar pada Jumat, 3 Mei 2024, mengumumkan penangkapan ini.

Kedua tersangka tersebut adalah ZS (26 tahun), seorang perempuan yang beralamat di Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20 tahun), seorang pria yang beralamat di Payakumbuh.

Menurut Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, penangkapan terhadap keduanya dilakukan di lokasi yang berbeda pada tanggal 24 dan 25 April. 
ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, sementara RSN ditangkap di kediamannya di Payakumbuh.

Baca juga: Perdana Beraksi, Pelaku Pencurian Motor di Nongsa Diringkus Polisi

Alfian menjelaskan bahwa penangkapan ZS bermula dari patroli tim siber Polda Sumbar yang menemukan ZS sedang mempromosikan situs judi online melalui akun TikTok dengan username cece.chanoyy. 

Setelah ZS diamankan, tim siber tetap melakukan patroli dan menemukan RSN sedang melakukan endorse salah satu situs judi online melalui akun Instagram dengan username @liaranpayakumbuh50kota.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Mereka bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Alfian menambahkan bahwa atas perintah Presiden, pihak-pihak terkait seperti Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta instansi terkait lainnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memerangi judi online. 

Polda Sumbar sendiri aktif melakukan pemantauan dan operasi media, serta melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang ditemukan.

Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua handphone, dua kartu SIM, satu akun email, dan dua akun media sosial. 

Baca juga: PT. ACL Tanjungpinang Mengalami Kerugian Rp1.3 Miliar Akibat Pencurian oleh Karyawan

Tersangka mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp250 ribu setiap kali melakukan endorse untuk situs judi online. Namun, polisi masih berupaya mencari pemilik situs dan server tersebut yang diduga berlokasi di luar Indonesia, seperti di Kamboja.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memerangi perjudian online dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews