Peraturan BPJS Kesehatan: 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung

Peraturan BPJS Kesehatan: 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Tanjungpinang, Batamnews - BPJS Kesehatan, sebagai salah satu program jaminan kesehatan yang berfungsi mempermudah akses masyarakat terhadap perawatan medis tanpa biaya langsung, tetap memiliki catatan penting yang perlu diperhatikan. 

Meskipun menyediakan manfaat serupa dengan asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan mengharuskan peserta untuk membayar iuran setiap bulan, sambil menyadari bahwa tidak semua penyakit dapat ditangani melalui layanan ini.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sekurang-kurangnya 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Di antaranya termasuk beberapa jenis penyakit serta obat dan alat medis tertentu.

Baca juga: Menteri Koordinator Bidang PMK Datang ke Batam, Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Karimun, Suami Jadi Tersangka Utama

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang ketentuan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengatur perencanaan kesehatan mereka dengan lebih baik, sambil memastikan bahwa kebutuhan medis mereka tercakup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews