Perdana Beraksi, Pelaku Pencurian Motor di Nongsa Diringkus Polisi
Pelaku curanmor di Nongsa berhasil dibekuk polisi. (Foto: ist)
Batam, Batamnews - Kepolisian Sektor Nongsa, Batam, berhasil mengamankan EB (23), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Selasa, 30 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi kejahatan ini terjadi di Kavling Bakau Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Oktane Guchy menjelaskan, insiden ini bermula ketika korban mendapatkan kabar dari orang tuanya bahwa sepeda motor Yamaha Gear 125 S Version warna biru dengan nomor polisi BP 5609 CG telah hilang.
Motor tersebut hilang pada Sabtu, 27 April 2024, saat diparkirkan di depan teras rumah tetangga. Kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp 19.016.000.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Iptu Jexson Marpaung segera bergerak ke lokasi dimana pelaku diduga berada. EB berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian motor tersebut.
Baca juga: Breaking News! Kamar Kos Putri di Orchid Park Ludes Terbakar, Penghuni: Terdengar Dua Kali Ledakan
Kompol Guchy menjelaskan bahwa pelaku tergoda mencuri motor setelah melihatnya terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel. "Pelaku kemudian menghidupkan motor dan membawanya pergi dengan rencana untuk digunakan pribadi," ujar Kompol Guchy.
Ini merupakan pencurian pertama yang dilakukan oleh EB, yang sebelumnya tidak pernah terlibat dalam catatan kriminal apapun. Atas perbuatannya, EB kini menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Nongsa menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan untuk menghindari kejadian serupa.

Komentar Via Facebook :