Penggrebekan Gudang di Pekanbaru Ungkap Penyimpanan Ribuan Kardus Kosmetik dan Obatan Ilegal
Pekanbaru, Batamnews - Sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru di sebuah bekas gudang di Jalan Siak II, KM 14, Minas, mengungkap penyimpanan ribuan kardus berisi kosmetik dan obatan ilegal, Senin, 22 April 2024. Penggrebekan ini dilakukan tanpa menemukan pemilik barang ataupun pemilik gudang saat itu.
Kepala BPOM Pekanbaru, Alexander, menyatakan bahwa temuan ini cukup signifikan mengingat jumlah barang ilegal yang disita.
"Jumlahnya cukup banyak," ucap Alexander dalam keterangan kepada wartawan pada Rabu, 24 April 2024. Menurutnya, tindakan langsung diambil dengan menyita barang-barang tersebut yang tidak memiliki izin edar resmi.
Baca juga: PLTA Koto Panjang Tutup Dua Pintu Waduk, Penurunan Debit Air Jadi Alasan Utama
Alexander menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik barang dan gudang.
"Kami menduga gudang ini sudah lama digunakan untuk menyimpan kosmetik dan obatan ilegal tersebut," jelasnya. Informasi awal menunjukkan bahwa gudang tersebut sebelumnya digunakan untuk menyimpan semen.
Operasi ini juga berhasil mengamankan dua unit truk tronton yang diduga digunakan untuk transportasi barang-barang ilegal tersebut. Upaya pengungkapan jaringan di balik operasi ilegal ini masih berlangsung, dengan BPOM Pekanbaru berkolaborasi dengan pihak kepolisian setempat.
Penyitaan kosmetik dan obatan tanpa izin ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan yang berlaku. BPOM terus mengintensifkan upaya pengawasan untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan publik.
Dengan temuan ini, BPOM mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli dan menggunakan produk kosmetik serta obatan. Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa izin edar dan memastikan keaslian produk yang mereka gunakan demi menjaga kesehatan dan keselamatan.
Komentar Via Facebook :