Dua Maling Motor Warga di Kebun Sawit Kecamatan Kandis Siak Diciduk Polisi

Dua Maling Motor Warga di Kebun Sawit Kecamatan Kandis Siak Diciduk Polisi

Pelaku curanmor di Kecamatan Kandis, Siak. (Foto: istimewa)

Siak, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis, Kabupaten Siak, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Blok F 6 Divisi III Kebun Palapa Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, Siak, pada hari Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 09.15 WIB.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, S.I.K., membenarkan kejadian tersebut dan menginformasikan bahwa kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan korban, Sdri Sutiyasih, kejadian bermula saat ia memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya di dalam kebun di bawah pohon kelapa sawit. Namun, setelah selesai bekerja, ia mendapati sepeda motornya telah hilang.

Beruntung, dengan bantuan saksi bernama Sukarjo dan Mesno, korban berhasil menemukan terduga pelaku berinisial GJ dan FT yang sedang mengendarai sepeda motor curian. Kedua terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Inspirasi dari Pinggiran Batam: Kisah Sukses Anam, Sang Mekanik Muda

"Kedua pelaku terduga pelaku sedang diperiksa dan mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ujar Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, Senin, 1 April 2024.

Kapolsek Kandis juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengamankan kendaraan bermotor mereka dengan mengunci stang dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan motor. Hal ini untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

"Untuk pelaku, kami persangkakan pasal 362 KUHPidana," pungkas Kapolsek Kandis.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews