Pelaku Pemerkosaan Gadis 19 Tahun Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pelaku Pemerkosaan Gadis 19 Tahun Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Beni Purba alias Randa DG (22), pelaku pemerkosaan terhadap wanita 19 tahun pencari kerja dan seorang mahasiswi di Batam, Kepulauan Riau, terancam hukuman berat.

Ia dijerat pasal berlapis pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 362 HUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun.

Pelaku berhasil diringkus setelah polisi menyamar menjadi ketua RT dan mendata warga.

Pelaku bermodus membuka lowongan pekerjaan dan menyebarkannya di pesan BBM. 

Begitu korban menghubungi ia mengajak bertemu di suatu tempat dan kemudian membawanya ke sebuah hotel di Jodoh. 

Di sana korban kemudian diperdayai hingga disetubuhi. Usai disetubuhi, harta benda korban dibawa kabur dan korban ditinggal begitu saja. 

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews