MK Putuskan Pileg 2024 Terbuka, Komisi I DPRD Riau: Sesuai Semangat Reformasi

MK Putuskan Pileg 2024 Terbuka, Komisi I DPRD Riau: Sesuai Semangat Reformasi

Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim.

Pekanbaru, Batamnews - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.

Keputusan ini pun disambut positif oleh Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, yang menyebutnya sesuai dengan semangat reformasi.

Menurut Eddy, keputusan MK ini membuktikan pemahaman MK terhadap prinsip-prinsip dasar dalam Pemilu. Ia menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih para perwakilan yang akan mewakili suara mereka di parlemen.

Baca juga: Pembangunan Bandara Raja Haji Abdulah di Karimun Terus Digesa, Landasan Pacu Diperpanjang

"Dengan keputusan ini, sistem demokrasi kita tetap konsisten dengan semangat reformasi tahun 1998 yang menuntut transparansi," ujar politisi dari Partai Demokrat ini, Kamis (15/6/2023).

Eddy A Mohd Yatim juga mengakui bahwa baik sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun, menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka tetap menjadi yang terbaik di antara keduanya.

"Kekurangan dan kelebihan itu pasti ada, jadi saya berharap sistem ini bisa melahirkan para wakil-wakil rakyat yang sesuai harapan rakyat, dan kepada semua Caleg mari ber-Pemilu dengan baik dan sesuai konstitusi," sebutnya.

Keputusan MK ini diharapkan akan memberikan kejelasan bagi partai politik dan calon legislatif dalam mempersiapkan diri untuk Pemilu 2024. Dengan adanya sistem proporsional terbuka, diharapkan akan tercipta suasana demokrasi yang lebih inklusif dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam proses pemilihan wakil rakyat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews