Pelaku Pembacokan di Kos-kosan Nagoya Square Batam Ditangkap Polisi

Pelaku Pembacokan di Kos-kosan Nagoya Square Batam Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, melalui Polsek Batu Ampar, berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di kos-kosan MY KOS, Kompleks Nagoya Square, Batu Ampar, Kota Batam. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, melalui Polsek Batu Ampar, berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di kos-kosan MY KOS, Kompleks Nagoya Square, Batu Ampar, Kota Batam. 

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial JN (30), merupakan teman satu kosan korban, yang memiliki inisial EM (41), Selasa, 19 Maret 2024.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban baru saja bangun tidur ketika pelaku, dalam keadaan mabuk dan membawa botol minuman beralkohol, masuk ke kamar korban. 

Baca juga: Wakil Bupati Bintan Ajak OPD Berkomitmen Percepat Penurunan Stunting

Mereka kemudian minum-minuman tersebut bersama. Sekitar pukul 07.30 WIB, setelah kembali ke kamarnya, terjadi keributan antara pelaku dan temannya.

Korban, yang khawatir keributan itu mengganggu penghuni kos lainnya, mendatangi kamar pelaku untuk menegurnya. Namun, pelaku tidak menerima teguran tersebut. 

"Ia malah mengambil sebilah parang dan menyerang korban. Parang itu mengenai lengan kiri korban, menyebabkan luka robek sepanjang 12 cm yang melukai tulang lengan," ungkap Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno.

Meski korban berhasil melarikan diri, pelaku tetap mengejar. Akhirnya, korban ditemukan oleh saksi dan dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda Batam. 

Baca juga: Kebakaran Hutan di Kawasan Bandara Hang Nadim, Polisi Temukan Barang Mencurigakan

Pelaku yang ternyata merupakan residivis dalam kasus penadahan motor dan senjata tajam sebanyak empat kali, berhasil ditangkap di Kelurahan Paya Gambar, Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Batu Ampar juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengontrol emosi, terutama saat mengonsumsi minuman keras, agar tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan orang lain. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews