Daftar lengkap 30 Caleg DPRD Kota Tanjungpinang Terpilih 2024

Daftar lengkap 30 Caleg DPRD Kota Tanjungpinang Terpilih 2024

Gedung DPRD Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah menyelesaikan rapat pleno untuk mengesahkan hasil rekapitulasi suara pemilu tingkat kota pada Senin, 4 Maret

2024. Berikut adalah daftar 30 calon legislatif (caleg) yang berhasil terpilih ke DPRD Kota Tanjungpinang:

Dapil 1 Barat-Kota:
1. Asman Alex (PDIP) - 2.509 Suara
2. Maiyanti (Gerindra) - 1.779 Suara
3. Ade Angga (Golkar) - 1.958 Suara
4. Reni (Hanura) - 2.362 Suara
5. Syarifah (NasDem) - 1.450 Suara
6. Muhammad Sabri (PAN) - 1.121 Suara
7. Diki Novalino (Demokrat) - 959 Suara
8. Yandri (PKB) - 1.418 Suara
9. Sri Artha Sihombing (PDIP) - 1.413 Suara

Baca juga: Daftar Calon Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Bintan 2024-2029, Hasil Rekapitulasi KPU 

Dapil 2 Pinang Kencana dan Air Raja:
1. Hendra Jaya (NasDem) - 3.137 Suara
2. Dewa Bahagia (Golkar) - 2.122 Suara
3. Alliyus (Gerindra) - 2.120 Suara
4. Johan Siringgo ringgo (PDIP) - 1.544 Suara
5. Arie Sunandar (PKB) - 603 Suara
6. Irawati (PKS) - 841 Suara

Dapil 3 Kelurahan Batu IX, Melayu Kota Piring dan Kampung Bulang:
1. Dhiya Shafa Abilla (PDIP) - 1.230 Suara
2. Novaliandri Fathir (Golkar) - 2.255 Suara
3. Rantha Fauzi Sembiring (NasDem) - 1.837 Suara
4. Yenny Marlin Saf (Gerindra) - 994 Suara
5. Frengki Simanjuntak (Hanura) - 1.527 Suara
6. Ismulyono (PAN) - 1.381 Suara
7. Bambang (Demokrat) - 1.837 Suara
8. Adhafi Anantama (PPP) - 1.431 Suara

Dapil 4 Bukit Bestari:
1. Agus Djurianto (PDIP) - 1.745 Suara
2. Dasril (Golkar) - 2.082 Suara
3. Surya Admaja (Gerindra) - 1.749 Suara
4. Nasrul (PKS) - 920 Suara
5. Agus Candra Wijaya (NasDem) - 1.666 Suara
6. Indra Satria (PKB) - 1.169 Suara
7. Setyo Agus Thomo (PDI-P) - 1.433 Suara

Baca juga: Dua Caleg DPR RI Raup Suara Tertinggi di Wilayah Pengembangan Rempang Eco-City

Setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara parpol tingkat Kabupaten Bintan, KPU akan mengagendakan rapat pleno penetapan calon terpilih dan alokasi kursi setiap parpol, menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK), dan akan tetapkan calon terpilih serta alokasi kursinya setelah tidak ada gugatan.

Referensi:
- Peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapa perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews