Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 Kepri: Selesai, 10 Dapil Telah Direkapitulasi

Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 Kepri: Selesai, 10 Dapil Telah Direkapitulasi

Suasana sidang pleno terbuka, rekapitulasi suara Provinsi Kepulauan Riau.

Tanjungpinang, Batamnews - Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu 2024 telah rampung dilaksanakan, Jumat, 8 Maret 2024. 

Proses rekapitulasi perhitungan suara itu dilaksanakan sejak tanggal 6 - 8 Maret 2024, bertempat di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan KPU Kepri telah menyelesaikan rekapitulasi 10 daerah pemilihan (dapil). 

Baca juga: Erwan Bachrani Potensial Maju sebagai Wakil Bupati Lingga di Pilkada 2024, Ini Alasannya!

Proses ini mencakup suara presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, serta 7 dapil DPRD Provinsi.

"KPU Kepri berkewajiban menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat provinsi ini ke KPU RI untuk hasil suara presiden dan wakil, DPD, dan DPR RI. Selanjutnya kami mempunyai kewajiban menyampaikan hasil ini ke tingkat nasional," ujarnya.

Indrawan menegaskan bahwa apabila ada saksi yang tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, hal tersebut tidak menjadi persoalan dan tetap harus dihormati. 

"Memang yang bersedia tanda tangan boleh tanda tangan, yang tidak bersedia bukan suatu keharusan," tuturnya.

Baca juga: Caleg DPR RI Endipat dan Randi Raih Suara Terbanyak di Batam, Mantan Bupati Lingga Tercecer

Selain itu, Indrawan juga menjelaskan bahwa semua saksi partai politik tetap menerima rekapan asli dari hasil rekapitulasi yang telah dibacakan. 

"Pada prinsipnya, ditanda tangani atau tidak, mereka akan menerima rekapan asli," katanya, mengakhiri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews