Tampang Pelaku Pembunuh Security di Tiban yang Sudah Direncanakan, Pelaku Kesal Gaji Tak Dibayar

Tampang Pelaku Pembunuh Security di Tiban yang Sudah Direncanakan, Pelaku Kesal Gaji Tak Dibayar

Pelaku pembunuhan setelah diamankan oleh pihak kepolisian.

Batam, Batamnews - Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Depan Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill, Tiban, Batam, pada Rabu, 6 Maret 2024.

Pelaku pembunuhan, berinisial RP (62 tahun), seorang oknum security, ditangkap setelah melakukan aksi kejam tersebut dengan Motif pelaku yang merasa kesal dan sakit hati karena gajinya selama satu bulan menjaga lahan tidak dibayarkan oleh pemilik lahan PT. MEGA TRIJAYA sebesar kurang lebih 3 Juta rupiah.

Kejadian bermula ketika pada tanggal 06 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 Wib, pelaku menghubungi pihak PT. MEGA TRIJAYA untuk menanyakan gaji yang belum dibayarkan. Koordinator keamanan memberikan jawaban yang membuat pelaku merasa diabaikan, memicu rasa kesal dan perasaan dipermainkan.

Pada pukul 14.00 Wib, pelaku yang bangun dari tidurnya memutuskan untuk menghabisi karyawan PT. MEGA TRIJAYA yang berada di Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill. Dia membawa sepasang Parang yang diselipkan dalam payung dan berangkat dengan sepeda motor.

Baca juga: Marketing Properti Korban Pembunuhan di Batam Ternyata Seorang Pendeta

"Pelaku langsung masuk ke kantor pemasaran dan bertemu dengan korban AS (42) dan 1 orang perempuan dan menanyakan kepada korban yang dijawab oleh perempuan tadi," ungkap kasat reskrim.

Karena saat itu ada perempuan, tersangka mengurungkan niatnya dan pergi ke warung yang tidak jauh dari TKP duduk sambil minum air putih.

Saat melihat perempuan tersebut pergi, pelaku langsung menanyakan keberadaan orang yang dicari, namun jawaban yang tidak memuaskan membuatnya kehilangan kendali. Tanpa berpikir panjang, pelaku menyerang korban AS (42 tahun) dengan menebaskan parang ke kepala bagian belakang, tangan, dan mulut korban.

"Kemudian pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian menuju kerumah slaah satu anggota polri dan menceritakan kejadian pembunuhan yang dilakukannya kemudian anghota polri tersebut membawanya ke polresta barelang untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab," tambah Kasat Reskrim.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Kantor Pemasaran Oryza Hill Tiban: Gara-gara Sekuriti Minta Pesangon Rp 50 Juta

Barang bukti yang diamankan melibatkan parang, pakaian korban dan pelaku, handphone, payung, dan sepeda motor.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan/atau pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews