Penangkapan Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Warga Negara Myanmar dan Thailand

Penangkapan Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka, Warga Negara Myanmar dan Thailand

Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia yang diamankan oleh Polisi di Perairan Kepri.

Batam, Batamnews - Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri KP. Bisma -8001 berhasil menangkap satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang terdeteksi melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka pada Rabu, 28 Februari 2024.

Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan menyampaikan dalam keterangannya pada Senin, 4 Maret 2024 bahwa kapal kayu yang dicurigai tersebut bernama PSF 2500. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KP. 

Bisma-8001 yang dikomandani AKBP Darsuki, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sah ketika melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Indonesia.

Baca juga: Polri Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka, Kepri

"Modus operandi dari KIA berbendera Malaysia selain mematikan alat automatic identification system atau AIS, pelaku memasuki perairan Indonesia dengan mengekori kapal-kapal niaga. Hal itu untuk mengelabui kapal patroli kita. Bahkan dari hasil pemeriksaan, kapal PSF 2500 terlacak sudah 10 hari di perairan Indonesia sebelum diamankan," jelasnya.

Dari penangkapan Kapal Asing berbendera Malaysia itu, Petugas Polairud berhasil mengamankan 1 orang Nahkoda Kapal, Min Tun (31) serta 3 orang ABK Kapal asal Myanmar yakni; Naylid (29), Si Thu (23), dan Mon Chi (30). 

Selain itu, diamankan juga barang bukti (BB) antara lain; 1 unit Kapal ikan asing GT 25, 1 set jaring trawl serta ± 200 kilogram ikan campuran.

Baca juga: Polresta Barelang Ungkap Kasus Penggelapan Uang Omset Indomaret oleh Pegawai, Total Kerugian Rp216 Juta

"Akibat perbuatannya terhadap pelaku dikenakan pasal 92 dan atau pasal 85 UU RI tahun 2009 perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Dadan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews