Polresta Barelang Ungkap Kasus Penggelapan Uang Omset Indomaret oleh Pegawai, Total Kerugian Rp216 Juta

Polresta Barelang Ungkap Kasus Penggelapan Uang Omset Indomaret oleh Pegawai, Total Kerugian Rp216 Juta

Kapolresta Barelang saat menggelar konfrensi pers.

Batam, Batamnews - Polresta Barelang menggelar konferensi pers pada Rabu, 6 Maret 2024 yang dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Nickson. Simbolon, dan Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam Adi Jati Kusumo. 

Konferensi pers ini membahas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pegawai PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) berinisial AKH (20).

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pelaku, yang berposisi sebagai driver, melakukan tindakan penggelapan dengan mengambil uang omset/collect seller dari enam toko Indomaret. 

Baca juga: Tragedi Pembacokan di Batam: Karyawan Pemasaran Tewas, Diduga Akibat Gaji Tertunggak

Setelah mengambil uang, pelaku melarikan diri. Manajer PT. Indomarco Prismatama, Sulton, melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Pelaku berhasil ditangkap di Kampung Pemandangan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara setelah sempat melarikan diri ke beberapa tempat lain. 

Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 brangkas uang, 6 lembar resi setoran uang, 2 unit HP, dan uang tunai sejumlah Rp.11.500.000,-. Total kerugian yang dialami PT. Indomarco Prismatama akibat tindakan ini mencapai Rp.216.839.409,-.

Pelaku menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan pribadi, seperti bermain judi online, membayar hutang, dan kebutuhan sehari-hari selama dalam pelarian. 

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Aksi Bela Rempang: Bang Long Divonis 6 Bulan Penjara, Pekan Depan Bebas

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews