Polisi Tangkap KIA Lakukan Ilegal Fishing yang Rugikan Negara Dua Ratus Milyar Lebih

Polisi Tangkap KIA Lakukan Ilegal Fishing yang Rugikan Negara Dua Ratus Milyar Lebih

Para tersangka yang diamankan oleh Baharkam Polri dan Polairut Polda Kepri.

Batam, Batamnews - Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dalam koordinasi dengan Baharkam Polri telah menggelar konferensi pers yang berkaitan dengan penangkapan ilegal fishing di perairan Natuna Utara Di Dalam Kapal Polairud. 

Konferensi yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum, I Wayan Supartha Yadnya, menyampaikan kronologis pengungkapan dan penindakan tindak pidana illegal fishing oleh kapal ikan asing berbendera Vietnam di wilayah perairan Natuna Utara, Rabu (25/10/2023).

Berdasarkan informasi intelijen dari Command Center Korpolairud Baharkam Polri dan laporan masyarakat, pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2023 pukul 17.05, koordinat 030 57.4' LU - 1050 02.6 BT, berhasil mendeteksi 2 kapal ikan asing yang sedang melakukan kegiatan perikanan di wilayah perairan tersebut. 

Baca juga: Mantan Kapolda Kepri Pendukung Prabowo-Gibran, Bersama Sejumlah Purnawirawan Polri Siapa Saja?

Dua kapal tersebut, KG 95514 TS dan KG 94793 TS dari Vietnam, telah ditangkap karena tidak memiliki dokumen yang sah seperti SIPI dan SIUP di perairan Natuna Utara.

Barang bukti yang disita meliputi 2 unit kapal ikan asing dengan GT 120, 2 set jaring pear trawl, serta 650 kilogram ikan campuran. Dua kapal tersebut tidak memiliki perijinan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Dalam konferensi pers tersebut, juga diumumkan identitas dari tersangka, yaitu Sdr. Ha Van Khoi sebagai nahkoda kapal KG 95514 TS, dan Sdr. Dang Van Bin sebagai nahkoda kapal KG 94793 TS. 

Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan illegal fishing dan berencana menjual hasil tangkapan di Vietnam.

Baca juga: Timpora Imigrasi Karimun Lakukan Penguatan Pengawasan Terhadap Orang Asing

Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 92 dan/atau 97 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 85 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. 

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kerugian negara akibat kegiatan illegal fishing tersebut diperkirakan mencapai Rp. 288.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan miliar rupiah) selama 15 tahun kapal tersebut beroperasi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews