Omset Capai Rp18 Miliar, Sindikat Judi Online High Domino di Dumai Dibekuk Polisi

Omset Capai Rp18 Miliar, Sindikat Judi Online High Domino di Dumai Dibekuk Polisi

Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 28 Februari 2024 dini hari, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat pembuatan dan penjualan ID permainan judi online High Domino. (Foto: istimewa)

Dumai, Batamnews - Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 28 Februari 2024 dini hari, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat pembuatan dan penjualan ID permainan judi online High Domino. 

Sindikat ini terungkap memiliki omset mencengangkan hingga Rp18 miliar.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat. Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH, bersama tim yang terdiri dari PS Kasubdit 5 Siber Kompol Fajri SH SIK MH, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi, dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH.

Baca juga: Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Sabu 5 Kg dan 3.250 Pil Happy Five, Lima Pengedar Ditangkap

Lokasi penggerebekan terjadi di dua tempat, yaitu di Jalan Sukajadi dan Jalan Kelakap, Kota Dumai, Provinsi Riau. Dari lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan 21 orang beserta 194 PC rakitan di lokasi pertama, dan 10 orang pekerja beserta 148 PC rakitan di lokasi kedua.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Robby Bahtera Randika yang berhasil ditangkap di Kota Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. 

Kelima tersangka, yakni Robby (34), Bambang (28), Marjoni (33), Rifki (27), dan Radiansyah (36), memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini, mulai dari pendanaan pembelian PC rakitan hingga penjualan akun ID High Domino.

Modus operandi sindikat ini adalah membuat Akun ID di Aplikasi High Domino Island (HDI) untuk dinaikkan ke level 6. Setelah mencapai level 6, akan terbuka fitur permainan judi jenis slot. Akun yang sudah mencapai level 6 tersebut kemudian dijual seharga Rp5000 per ID di akun Media Sosial Facebook.

Baca juga: Tim Yustisi dan DLHK Pekanbaru Beraksi Tertibkan Pembuang Sampah Sembarangan

Kombes Nasriadi mengungkapkan, "Para pelaku sudah mulai beraksi sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan omset Rp18 miliar. Sedangkan untuk omset per bulan mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta."

Para tersangka dan pekerja sindikat ini dituduh melakukan pelanggaran pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal 10 tahun penjara.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 342 unit PC rakitan yang digunakan dalam praktik ilegal ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews