Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar pada November 2024, MK Larang Perubahan Jadwal

Pilkada Serentak 2024 Tetap Digelar pada November 2024, MK Larang Perubahan Jadwal

Pemilu 2024

Jakarta, Batamnews - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. Putusan tersebut mengingatkan bahwa pilkada harus tetap digelar pada November 2024 sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," ujar Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

MK juga menegaskan bahwa caleg terpilih Pemilu 2024 harus mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. KPU diwajibkan menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Majelis Hakim MK Mengabulkan Sebagian Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Putusan ini berawal dari perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan. Mereka mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Meskipun mempermasalahkan keikutsertaan politisi dalam dua pemilihan yang sama, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut namun mencantumkan pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tetap akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski demikian, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran tersebut.

Baca juga: Daftar Terbaru Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Natuna 2024-2029, Hasil Rekapitulasi KPU 

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Putusan ini dikeluarkan dalam perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews