Gakkumdu Kepri Hentikan Kasus Dugaan Money Politic Ria Saptarika

Gakkumdu Kepri Hentikan Kasus Dugaan Money Politic Ria Saptarika

Calon Anggota DPD RI, Ria Saptarika. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Kasus dugaan praktik money politic yang menimpa Ria Saptarika, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kepri, dan anaknya Zhafir Saptarika, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, telah resmi dihentikan oleh Gakkumdu Kepri. 

Dugaan tersebut muncul sejak Ria berkunjung ke Kelurahan Sekanak Raya, Belakang Padang, Batam, dimana ia diduga melakukan praktik money politic di daerah tersebut.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril, menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan keputusan dari hasil Rapat Pleno yang sudah diselenggarakan oleh Gakkumdu Kepri, Polda Kepri, dan Kejaksaan Tinggi. 

Baca juga: Kasus Dugaan Money Politic Ria Saptarika Dihentikan

"Berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri yang dihadiri oleh Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Kepri, Polda Kepri, dan Kejaksaan Tinggi Kepri, disepakati bahwa temuan dugaan tidak pidana pemilu tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan," ungkap Zulhadril dalam keterangan resmi, Rabu, 28 Februari 2024.

Tidak adanya unsur pidana dalam praktik yang dilakukan oleh Ria saat berkunjung ke Sekanak Raya, Belakang Padang, Batam, menjadi alasan penghentian kasus ini oleh Gakkumdu Kepri. Sebelumnya, beredar foto dan video yang memperlihatkan Ria Saptarika dan anaknya Zhafir Saptarika membagi-bagikan sejumlah uang kepada masyarakat saat kunjungan tersebut.

Ria Saptarika menepis dugaan tersebut dengan mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan proses reses MPR RI. Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku pada MPR RI dan kegiatan tersebut merupakan kegiatan sosialisasi MPR 4 pilar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews