Kasus Dugaan Money Politik Anggota DPD RI Dapil I, Ria Saptarika Dihentikan Gakkumdu

Kasus Dugaan Money Politik Anggota DPD RI Dapil I, Ria Saptarika Dihentikan Gakkumdu

Ria Saptarika anggota DPD RI dari Kepulauan Riau.

Batam, Batamnews - Tim Sentra Gakkumdu (Gabungan Kelompok Konsolidasi Penegakan Hukum Terpadu) Provinsi Kepulauan Riau telah menghentikan kasus dugaan money politik yang melibatkan calon DPD RI Dapil I, Ria Saptarika. 

Keputusan tersebut diambil setelah hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri yang melibatkan Bawaslu Kepri, Polda Kepri, dan Kejati Kepri.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadri Putra, menyatakan bahwa hasil pembahasan menyepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana Pemilu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Zulhadri menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait dugaan money politik pada Senin, 22 Februari 2024. 

Baca juga: Persaingan Suara Caleg DPR RI Dapil Kepulauan Riau yang Makin Ketat di Menit-menit Akhir

Informasi tersebut mengindikasikan adanya pembagian uang kepada masyarakat yang diduga dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI Dapil Kepri, Ria Saptarika, di Rumah Makan Dol Ibrahim, RT. 001, RW. 004, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, pada Minggu, 21 Februari 2024.

Bawaslu Kepri kemudian melakukan rapat pleno dan menetapkan informasi tersebut sebagai informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu, serta memutuskan untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran Pemilu guna memastikan keterpenuhan unsur pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut.

Setelah melakukan penelusuran terhadap informasi awal, Bawaslu Kepri menetapkan informasi awal sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan melakukan registrasi terhadap temuan tersebut pada Selasa, 6 Februari 2024.

Selanjutnya, Bawaslu Kepri melakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu pada Rabu (7/2/2024) dan menetapkan penyelidikan. Pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti dilakukan dari Senin (12/2/2024) hingga Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Caleg Partai Gerindra Muhammad Najib Dilakukan PAW Oleh Partai Lamanya

Setelah melakukan kajian dugaan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang mengetahui dan memahami lingkup pelaksanaan kegiatan serta melakukan pengumpulan bukti-bukti, Sentra Gakkumdu Kepri melakukan rapat pembahasan pada Selasa (27/2/2024) untuk menentukan tindaklanjut atas temuan tersebut.

Hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri yang melibatkan Polda Kepri dan Kejati Kepri memutuskan untuk tidak melanjutkan ke tahap penyidikan atau menghentikan kasus ini karena belum memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews