Polisi Amankan Sindikat Penampungan PMI Ilegal di Batam, Tiga Perempuan jadi Korban

Polisi Amankan Sindikat Penampungan PMI Ilegal di Batam, Tiga Perempuan jadi Korban

Korban yang berhasil diamakan oleh polisi di Pelabuhan Batam Centre.

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Nur Azizah alias Maya (49) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Minggu, 4 Februari 2024.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, IPTU Noval Adimas menjelaskan kasus ini berawal dari penangkapan 3 orang calon PMI oleh Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi dan timnya yang hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal di pelabuhan tersebut.

Ketiga calon PMI yang berasal dari Jawa Barat dan Banten itu adalah Wiwin (43) dari Karawang, Ririn (40) dari Pandeglang, dan Siti Tubah (35) dari Karawang. Mereka dijanjikan menjadi ART di Malaysia dengan gaji RM1.500 atau sekitar Rp5 juta per bulan.

Baca juga: Sopir Minibus di Karimun Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga Usai Kecelakaan di Depan RSUD Karimun

Petugas kemudian melacak dan berhasil menangkap pelaku bernama Nur Azizah alias Maya (49), warga negara Indonesia yang berperan menampung dan mengurus keberangkatan ketiga korban tersebut secara non-prosedural meski tanpa dokumen resmi sebagai calon PMI.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Dia terbukti mendapat keuntungan Rp3,7 juta dari membantu penyelundupan 3 calon PMI ini," papar Ipda Noval. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti meliputi 3 paspor, 2 tiket kapal ferry, 1 tiket pesawat, 1 KTP, 1 kartu ATM, buku rekening bank atas nama pelaku, dan 2 ponsel. 

Kasus ini juga akan melibatkan kepolisian di daerah asal ketiga calon korban PMI tersebut untuk proses lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews