PSU di TPS 009 Sawang Selatan Direkomendasikan Hanya untuk Tiga Surat Suara

PSU di TPS 009 Sawang Selatan Direkomendasikan Hanya untuk Tiga Surat Suara

Salah satu TPS di Karimun yang menyelenggarakan Pemungutan Suara.

Batamnews, Karimun - Bawaslu ke KPU Kabupaten Karimun, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, hanya untuk tiga surat suara saja. 

Adapun rekomendasi Bawaslu untuk dilakukannya PSU yakninya untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI dan DPR RI.

Untuk pelaksanaan PSU di TPS 009 Sawang Selatan itu, akan dilakukan pada Sabtu 24 Februari 2024, hal itu setelah dikonfirmasi ke ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus.

“Pelaksanaan Sabtu besok. Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU untuk tiga surat suara, yaitu presiden dan wakil presiden, DPD RI dan DPR RI," kata Mardanus, Jumat 23 Februari 2024.

Baca juga: Ketua DPC PDIP Karimun Kalah Suara, Saksi Minta PSU di TPS 009 Sawang Selatan Karimun

Mardanus menyebutkan permasalahan hingga berpotensi PSU karena adanya pemilih ber-KTP luar KARIMUN di TPS 09 Sawang Selatan.

Permasalahan tersebut ditemukan di tingkat PPK. Dimana satu partai politik mempertanyakannya, hingga direkomendasikan pelaksanaan PSU. 

"Dalam administrasi, pencatatan DPK tapi menggunakan secara DPTB. PPK mencatat di dalam kejadian khusus. Surat kejadian khusus diserahkan kepada kami," ucap Mardanus.

Setelah adanya catatan khusus itu, KPU Kabupaten Karimun kemudian menggelar rapat bersama PPK Kundur Barat dan Bawaslu.

Setelah melakukan kajian, Panwascam memberikan rekomendasi PSU ke PPK dan meneruskan ke KPU Kabupaten Karimun.

Kemudian, rekomendasi akan dilakukan PSU itu, diteruskan ke KPU Provinsi Kepri dan KPU RI.

“Disetujui oleh KPU RI untuk pelaksanaan PSU. Kami menyiapkan segala sesuatu termasuk surat suara. Tentunya kita juga berkoordinasi dengan stakeholder dan keamanan," ucap Mardanus.

Baca juga: KPU Karimun Lakukan PSU di TPS 008 Meral Kota

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Bidang Pencegahan Hukum dan Humas, Eko Purwandoko mengatakan pihaknya telah melakukan kajian, dimana Panwascam menyerahkan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU.

“Kasusnya hampir sama dengan sebelumnya di TPS 008 Meral Kota,” ujar Eko.

Adapun permasalahan hingga terjadinya PSU di TPS 09 Sawang Selatan, yakninya sama dengan yang ditemukan di TPS 08 Kelurahan Meral Kota yang telah melakukan PSU.

Yang mana, untuk temuan hingga berpotensi dilaksanakannya PSU adalah adanya pemilih yang seharusnya tidak mencoblos di TPS 09 Sawang Selatan, malah dapat memberikan suaranya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews