Kronologi Lengkap Penangkapan CPMI dan DPO Interpol di Teluk Selingking, Batam

Kronologi Lengkap Penangkapan CPMI dan DPO Interpol di Teluk Selingking, Batam

DPO Interpol (Blue Notice) dari Jepang yang di tangkap di Batam.

Batam, Batamnews - Polresta Barelang melakukan konferensi pers bersama BP2MI, Polair, dan Imigrasi perihal kronologis tertangkapnya CPMI dan DPO Interpol (Blue Notice) dari Jepang, di Polresta Barelang, Kamis, 22 Februari 2024, Pukul 14.00WIB.

Penangkapan CPMI dan DPO interpol yakni Yusuke Yamasaki tertangkap di perairan Teluk Selingking, Kec Bulang, Kota Batam, pada hari Rabu 31 Januari 2024. Dengan menggunakan perahu acung dengan mesin 40pk yang membawa 4 orang CPMI dan 1 Orang WNA tersebut. 

Kemudian Polairut melakukan pemeriksaan dan penangkapan. Setelah melakukan pemeriksaan dan penangkapan, terungkap bahwasanya 4 orang tersebut adalah CPMI yang akan di kirimkan ke Malaysia. 

Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan pekong atau pun abk yang membawa 4 orang CPMI tersebut. Penyidik satpolair menetapkan 2 orang tersebut menjadi tersangka.

"Jadi hal ini merupakan perbuatan melawan hukum, penyidik satpolair menetapkan 2 orang menjadi tersangka, yaitu Pekong dan ABK," ujar Wakapolres AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kamis, 22 Februari 2024.

Baca juga: DPO Interpol Thedy Johanis Dan Johanis, Polisi: Satu Keluarga Kabur ke Singapura

Warga WNA dari Jepang yakni Yusuke Yamazaki (YY) merupakan salah satu DPO Interpol dengan kasus penipuan yang Yusuke lakukan di negaranya. Total dari penipuan yang ia lakukan yakni 4Milyar Yen atau Empat Ratus Enam Belas Milyar Rupiah.

Kasus WNA ini akan terus di lakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalam, hal ini akan di tangani oleh pihak Imigrasi. 

Adapun barang bukti yang di dapati, yaitu : 
1. Satu buah perahu kecil berwarna coklat
2. Satu unit mesin bertenaga 40pk dengan merek Yamaha
3. Hp Iphone 7 dengan Imei di dalamnya

Barang bukti yang diperoleh dari ABK : 
1. Satu buah Hp Oppo dengan imei di dalamnya

Barang bukti yang di peroleh dari YY : 
1. Hp Iphone 11 berwarna putih 
2. Hp Iphone 13 Pro berwarna putih
3. Hp Iphone 6 berwarna putih
4. Laptop Apple berwarna silver 
5. Ipad warna abu - abu

Barang tersebut sudah di transkripkan dan kemudian menjadi bukti bagi penyidik polutair untuk melanjutkan prosedur penyidikan selanjutnya. Pada saat prosesi penangkapan di Teluk Selingking.

Menurut informasi dari National Information Blue Notice Interpol, YY meninggalkan Jepang pada tanggal 24 Februari 2020, dan YY sudah mengunjungi Hongkong, UAE, Bulgaria dan terakhir di Indonesia. 

Baca juga: Kematian Misterius Halimah alias Kalin di Karimun: Kasus Terus Bergulir Bagaimana Hasilnya?

Yusuke datang ke Indonesia secara legal melalui Bandara International Soekarno Hatta pada tanggal 6 Desember 2021. Pada saat Yusuke datang ke Indonesia ia belum terdeteksi sebagai DPO Interpol pada saat itu.

"Yusuke datang ke Indonesia pada tanggal 6 Desember 2021, dan saat itu datang dari Bandara Soekarno Hatta, dan itu legal. Sebab saat datang Yusuke belum menjadi DPO Interpol," ujar Kepala Imigrasi Samuel Toba.

Saat ditanyai lebih lanjut perihal apakah WNA ini akan dikirimkan kembali ke negaranya untuk melakukan proses hukum selanjutnya Kepala Imigrasi Samuel Toba memaparkan bahwasanya masih menunggu hal - hal yang sifatnya prosedural dan administrasi yang diperlukan.

Administrasi yang dibutuhkan yakni dokumen perjalanan, dan izin pulang ke Jepang. Dan surat  dari Kedutaan Jepang yang dikeluarkan dari Medan. "Surat yang dari Medan belum, kemungkinan besok jika tidak ada halangan," ungkap Ketua Imigrasi Samuel Toba.

Lanjutnya kepulangan YY akan terus dalam pengawasan dari pihak Imigrasi. "Setelah mendapati dokumen yang diperlukan, yang terkait akan di pulangkan ke negaranya dan akan tetap dalam pengawasan pihak Imigrasi," lanjut Ketua Imigrasi Samuel Toba.

Untuk tahapan penyidikan lanjutan masih menunggu kepastian dari pemerintah Jepang, tentang identitas Yusuke Yamazaki. Dan hal - hal lain yang sifatnya dibutuhkan untuk penyidikan akan terus berlanjut dan berjalan sesuai dengan prosedural dan regulasi yang sudah berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews