Pascapenyegelan Kantor Developer PT Jaya Putra Kundur (JPK), Aktivitas Kantor Lumpuh

Pascapenyegelan Kantor Developer PT Jaya Putra Kundur (JPK), Aktivitas Kantor Lumpuh

Kantor developer PT Jaya Putra Kundur yang disegel polisi (Foto: Batamnews)

Batam, Kepulauan Riau - Sejumlah pegawai PT Jaya Putra Kundur (JPK) Batam, di Seraya, merasakan dampak serius pascapenyegelan kantor perusahaan yang terjadi beberapa hari lalu. Dengan kantor yang disegel oleh pihak berwajib, aktivitas perkantoran ikut lumpuh, menyebabkan sejumlah pegawai tidak dapat melaksanakan pekerjaan mereka dengan normal.

Sarjani, seorang sekuriti yang bertugas di depan kantor PT JPK, mengungkapkan, "Terakhir kali kami bekerja adalah hari Senin."

Aktivitas pengamanan di sekitar kantor masih terus berlangsung, dengan beberapa shift yang bergantian dalam menjaga keamanan area tersebut.

Sarjani juga menjelaskan bahwa pintu utama kantor telah disegel, dan tidak ada pintu alternatif lain yang dapat digunakan untuk masuk ke kantor.

Situasi ini membuat aktivitas sehari-hari di kantor menjadi terhambat. "Ini pintu utamanya, tidak bisa masuk dari belakang," ujar Sarjani. 

Penghentian aktivitas kantor ini terkait dengan masalah hukum yang menimpa PT JPK. Bos PT JPK, yakni Thedy Johanis dan Johanis, terjerat dalam kasus dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli ruko dengan konsumen yang terkait dengan PT Mitra Raya, yang mengembangkan kompleks pertokoan Mitra Raya 2 di Batam Kota.

Keduanya, Thedy dan Johanis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Thedy dan Johanis telah ditetapkan menjadi buronan polisi, dan diduga melarikan diri dari Batam. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Kombes Pol. Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, menjelaskan bahwa status keduanya masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil ditemukan. "Masih DPO," ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan dan terus diawasi perkembangannya oleh pihak berwajib, dengan harapan agar kebenaran dapat terungkap dan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews