Tujuh Tahun Buron, Mafia BBM Pertamina Tanjung Uban Rp 1,3 Triliun Ditangkap Lagi Ngopi di Kebun Sawit

Tujuh Tahun Buron, Mafia BBM Pertamina Tanjung Uban Rp 1,3 Triliun Ditangkap Lagi Ngopi di Kebun Sawit

Yusri, mantan Senior Supervisor PT Pertamina Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau saat disergap Tim Tabur Kejagung di Kampar (Foto: ist)

Kampar, Batamnews - Seorang terpidana kasus korupsi penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan pencucian uang, Yusri, berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar. Penangkapan terjadi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Jumat, 16 Februari 2024.

Yusri, yang berusia 65 tahun, merupakan jaringan dari Achmad Mahbub alias Abob, yang sebelumnya terlibat dalam kasus penyelewengan BBM milik PT Pertamina dan pencucian uang di Sei Siak Pekanbaru. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara tidak kurang dari Rp 149,76 miliar.

Pada saat kejahatan terjadi, Yusri menjabat sebagai Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban. Ia bekerja sama dengan Abob untuk menguras tanker milik Pertamina di tengah perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, saat hendak dikirim ke Tanjung Uban.

Modus operandi mereka adalah memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Achmad Mahbub.

Yusri sempat divonis bebas pada tahun 2017, namun setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis 15 tahun penjara atas kasus penyelewengan BBM dan pencucian uang. Sejak itu, Yusri menjadi buron hingga akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lintas Penghidupan, Kabupaten Kampar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, menyatakan bahwa akibat perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar. Yusri kini telah dieksekusi di Lapas Pekanbaru.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, dan mereka diimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews